kievskiy.org

Mengandung Bahan Berbahaya, Cikbul Dilarang Dijual di Kota Bandung

Jajanan ciki ngebul atau cikbul di Pasar Malam Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.
Jajanan ciki ngebul atau cikbul di Pasar Malam Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. /Pikiran Rakyat/Deni Armansyah

PIKIRAN RAKYAT - Wali Kota Bandung Yana Mulyana melarang penjualan jajanan dengan nitrogen cair atau ciki ngebul (cikbul) di Kota Bandung. Hal itu bermaksud mengantisipasi kemunculan kasus keracunan seperti di beberapa daerah luar Kota Bandung.

Yana menyebutkan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung telah menyebarkan surat edaran berkenaan dengan pelarangan tersebut.

"Tampaknya, Dinkes Kota Bandung sudah menyebarkan surat edaran itu. Nitrogen (cair) berisiko saat tertelan. Gelas yang membeku setelah terkena nitrogren saja bisa pecah," ucap Yana pada Senin, 16 Januari 2023.

Yana turut mengamanatkan Dinas Pendidikan Kota Bandung agar membuat surat edaran bagi para orangtua agar memantau jajanan anak masing-masing.

Baca Juga: JPU Pupuskan Harapan Ricky Rizal Bebas Jerat Hukum, 4 Poin Pemberat Jadi Sorotan

Hal itu termasuk jajanan anak-anak di sekolah. Bersamaan dengan upaya melalui surat edaran, pihaknya meng imbau kepada para pedagang di sekitar sekolah supaya tidak menjual cikbul.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung Anhar Hadiah mengungkapkan, sampai kini, tak ada kasus keracunan akibat cikbul di Kota Bandung.

Adapun pasien kasus keracunan yang tengah menjalani perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan di Kota Bandung merupa kan rujukan dari daerah lain.

"Alhamdulillah, sejauh ini, tak ada laporan warga Kota Bandung yang mengalami keracunan akibat jajanan ciki ngebul. Kami bisa memastikan itu setelah melakukan monitor ke seluruh rumah sakit di Kota Bandung," ucap Anhar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat