kievskiy.org

Antisipasi Cakupan Vaksinasi Booster Kedua Stagnan, IDI Ingatkan Masyarakat: Covid-19 Masih Ada

Ilustrasi vaksin booster.
Ilustrasi vaksin booster. /Pixabay/spencerbdavis1

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran tentang pemberian vaksin booster kedua (dosis keempat) mulai 24 Januari 2023. Di sisi lain, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memberikan catatan agar vaksin booster pertama (dosis ketiga) harus terus didorong cakupannya.

Pasalnya, setelah enam bulan diberlakukan, capaian booster pertama stagnan, yaitu 30 persen dalam skala nasional. Demikian diungkapkan Ketua Satgas Covid-19 PB IDI Erlina Burhan pada Rabu, 25 Januari 2023.

"Dengan capaian tersebut, dipastikan cakupan booster kedua tidak akan lebih dari cakupan booster pertama. Ini yang harus kita cari tahu sebabnya. Apakah masyarakat jenuh, capek, bosan dengan Covid-19. Masyarakat perlu diingatkan lagi bahwa Covid-19 masih ada," ujarnya.

Menurut dia, pemberian booster kedua memang tidak mutlak membuat Covid-19 lenyap, tetapi setidaknya me­ngurangi tingkat keparahan Covid-19.

Baca Juga: Sakit Hati Diselingkuhi Istri, Pria di Bandung Tega Perkosa 2 Anak Tiri

Dengan demikian, meskipun pelaksanaan PPKM telah dicabut oleh peme­rintah, PB IDI merekomendasikan agar pihak terkait bersama masyarakat meningkatkan cakupan vaksin booster kesatu agar memenuhi syarat untuk vaksin booster kedua.

"Memperbaiki program vaksinasi Covid-19 booster dari sisi logistik dan kemudahan akses agar cakup­an vaksin booster kedua lebih cepat dan lebih tinggi," ujarnya.

IDI meminta agar semua pihak tetap berupaya menjaga protokol kesehatan, menerapkan PHBS mulai dari diri sendiri dan keluarga serta memperketat protokol kesehatan bagi masyarakat yang berinteraksi dengan pendatang dari negara dengan kasus yang tinggi.

Sasaran vaksinasi

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Ja­bar Nina Susana menuturkan, pelaksanaan vaksin booster kedua merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C/380/2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat