kievskiy.org

Alasan Satpol PP Cimahi Tegur Pengelola Menara Telekomunikasi dekat Bandara Husein Sastranegara

Anggota Satpol PP Kota Cimahi yang mendatangi menara telekomunikasi di dekat Bandara Husein Sastranegara.
Anggota Satpol PP Kota Cimahi yang mendatangi menara telekomunikasi di dekat Bandara Husein Sastranegara. /Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani

PIKIRAN RAKYAT - Jajaran Satpol PP Kota Cimahi melakukan pengawasan terhadap pemangkasan sebagian menara telekomunikasi yang berada di kawasan Citaman, Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Kamis 2 Februari 2023.

Hal itu dilakukan karena pengelola menara dianggap melanggar perizinan hingga kelebihan tinggi menara yang membahayakan di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).

Kepala Penegakan Perda pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi Ranto Sitanggang mengatakan, pihaknya menemukan menara telekomunikasi seluler tersebut melebihi ketinggian. Kota Cimahi masuk KKOP karena berdekatan dengan Bandara Husein Sastranegara di Kota Bandung sehingga pembuatan tower atau menara telekomunikasi dilarang melebihi batas maksimal.

"Cimahi masuk KKOP karena dekat dengan bandara. Jadi batasan ketinggian bangunan maupun menara tidak boleh lebih dari aturan sehubungan dengan kegiatan operasional di bandara seperti proses landing dan take off pesawat. Tidak boleh sampai mengganggu dan membahayakan penerbangan. Jadi, kami lakukan pengawasan langsung ke lapangan terkait pemangkasan menara di lokasi," ujarnya, Kamis 2 Februari 2023.

Baca Juga: Dua Bulan Buron, Pelaku Jambret HP di Cimahi Diringkus Polisi

Pihaknya memberikan sanksi tegas kepada pengelola menara agar menurunkan ketinggian menara telekomunikasi tersebut dari semula 31 meter menjadi 28 meter. Proses pemangkasan kelebihan ketinggian menara sudah dilakukan pengelola yakni PT TBG.

"Jadi memang menara telekomunikasi ini ada kelebihan ketinggian, dari semula 31 meter harus dipotong jadi 28 meter. Dan pemiliknya sudah mulai menurunkan namun tetap kita lakukan pengawasan," kata Ranto.

Dia mengungkapkan, menara telekomunikasi tersebut memiliki catatan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan. Pengelola menara tersebut dikenakan sanksi denda Rp15 juta sesuai putusan hakim pada sidang tindak pidana ringan.

Beberapa bulan kemudian, pengelolanya tak kunjung mengurus perizinan sehingga kembali harus menjalani sidang tindak pidana ringan dan divonis denda Rp25 juta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat