kievskiy.org

Pemkot Cimahi Canangkan Gema Patas: Bantu Berantas Mafia Tanah

Ilustrasi mafia tanah.
Ilustrasi mafia tanah. /Pixabay/Mohamed_hassan Pixabay/Mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota Cimahi bersama Kantor Pertanahan Kota Cimahi mencanangkan gerakan masyarakat pemasangan tanda batas (Gema Patas) tingkat Kota Cimahi, Jumat 3 Februari 2023.
 
Kegiatan pemasangan patok pada batas memberikan hak kepada masyarakat sehingga memberikan rasa tenang kepada pemilik tanah. Pencanangan Gema Patas berlangsung di Lapangan Melong Green Garden, Kel. Melong, Kec. Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Kegiatan itu Ditandai dengan pamasangan patok batas tanah oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Setda Kota Cimahi, Maria Fitriana.

Gema Patas merupakan gerakan yang dilakukan oleh masyarakat para pemilik tanah untuk memasang tanda batas tanah sesuai batas tanah yang dimilikinya. Pemasangan tanda batas bisa menggunakan patok besi, patok beton, cat dan sebagainya sebagai tanda batas tanah berbatasan.

Baca Juga: Laporan Dugaan Mafia Tanah di Kalsel Mandek, Denny Indrayana Nilai KPK Lemah

"Tujuan pencanangan Gema Patas diantaranya sebagai upaya menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya. Dengan dipasangnya patok tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah, diharapkan dapat meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antarmasyarakat," ujar Maria Fitriana.

Gema Patas juga merupakan langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi tahun 2023. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 6 tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Sebagai upaya dalam mengakselerasi program PTSL, Kementerian ATR/BPN mencanangkan Gema Patas sebanyak 1 juta patok batas bidang tanah secara serentak di seluruh Indonesia pada Jumat 3 Februari 2023. Pencanangan dipimpin Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto yang pelaksanaannya berpusat di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Pada tahun 2023, Kementerian ATR/BPN menargetkan pendaftaran bidang tanah di Indonesia sebanyak 10 juta bidang. Dalam proses PTSL, terdapat proses pengumpulan data fisik yang sebelum pelaksanaannya dilakukan pemasangan tanda batas.

Baca Juga: Alasan Satpol PP Cimahi Tegur Pengelola Menara Telekomunikasi dekat Bandara Husein Sastranegara

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat