kievskiy.org

Akui Perbuatan Menyiksa Anak Kandung hingga Tewas, Tersangka Ade Bogel Pasrah

Ade Bogel (37), tersangka penganiayaan terhadap anak kandung di Jalan Pasantren, Kota Cimahi, Jawa Barat.
Ade Bogel (37), tersangka penganiayaan terhadap anak kandung di Jalan Pasantren, Kota Cimahi, Jawa Barat. /Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani

PIKIRAN RAKYAT - Tersangka penganiayaan terhadap dua anak kandung hingga menyebabkan satu orang tewas, Ade Nanda alias Ade Bogel (37), mengaku berserah atas pasal berlapis yang menjeratnya. Atas perbuatannya, tersangka terancam harus menjalani hukuman penjara maksimal 20 tahun hingga seumur hidup atau hukuman mati.

Hal itu diungkapkan tersangka Ade kepada petugas, di Mapolres Cimahi Jalan Jend. Amir Mahmud Kota Cimahi, Kamis 9 Februari 2023). "Saya siap menerima hukumannya karena saya bersalah," ujarnya.

Kejadian penganiayaan yang dilakukan tersangka Ade berlangsung pada Senin 6 Februari 2023 di kamar kontrakan di Jalan Pesantren RT 7 RW 7 Kelurahan Cibabat Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi, Jawa Barat.

penganiayaan yang dilakukan Ade menyebabkan korban AH (10) meninggal dunia dan korban AMN (12) mengalami luka-luka serius. Aksi penyiksaan terhadap anak kandungnya tersebut bukan kali ini dilakukan tersangka Ade.

Baca Juga: Tak Terima Disebut Benalu, Ferry Irawan Skak Mat Venna Melinda Soal Nafkah

"Menyesal, saya sudah berbuat seperti itu kepada anak sendiri," katanya sambil menunduk.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 80 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 44 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga subsider Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat (2) dan ayat (3) KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun atau dengan seumur hidup atau dengan hukuman mati.

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, penganiayaan yang dilakukan Ade menyebabkan korban AH (10) meninggal dunia dan korban AMN (12) mengalami luka-luka serius bukan kali ini saja dilakukan tersangka Ade.

"Dari konstruksi hukum yang kita lakukan, ditetapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara sampai hukuman mati. Karena ternyata bukan sekali ini saja tapi sudah pernah melakukan penganiayaan terhadap kedua anaknya," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat