kievskiy.org

Siksa Anak hingga Tewas, Tersangka Penganiayaan di Cimahi Dijerat Pasal Berlapis

Ilustrasi penganiayaan.
Ilustrasi penganiayaan. /Pixabay/Tumisu

PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian menjerat pasal berlapis terhadap tersangka Ade Nanda alias Ade Bogel (37) sebagai tersangka penyiksaan terhadap dua anak kandungnya hingga satu korban tewas. Atas perbuatannya, tersangka dijerat hukuman penjara maksimal 20 tahun hingga seumur hidup atau hukuman mati.

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, penganiayaan yang dilakukan Ade menyebabkan korban AH (10) meninggal dunia dan korban AMN (12) mengalami luka-luka serius.

Aksi penyiksaan terhadap anak kandungnya tersebut bukan kali ini dilakukan tersangka Ade.

"Dari konstruksi hukum yang kita lakukan, ditetapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara sampai hukuman mati. Karena ternyata bukan sekali ini saja tapi sudah pernah melakukan penganiayaan terhadap kedua anaknya," ujarnya.

Baca Juga: Daftar Singkat 100 Tuntutan Finansial Fair Play Man City oleh Liga Inggris

Kejadian penganiayaan yang dilakukan tersangka Ade berlangsung pada Senin, 6 Februari 2023 di kamar kontrakan di Jalan Pesantren RT 7 RW 7 Kelurahan Cibabat Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.

"Berawal dari laporan masyarakat bahwa ada kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi. Kami langsung meluncur ke TKP, ditemukan dugaan tindak pidana terhadap dua orang anak, hingga satu orang meninggal dunia," katanya.

Pihaknya langsung mengamankan tersangka Ade selaku orangtua kandung korban.

Baca Juga: Ayah Bunuh Anak Kandung di Cimahi Diancam Hukuman Mati, Polisi Jerat Pelaku Pasal Pembunuhan Berencana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat