kievskiy.org

Anggaran Perjalanan Dinas Rp77 Miliar, Sekda Kabupaten Bandung: Itu Tergolong Kecil

Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Cakra Amiyana.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Cakra Amiyana. /Pikiran Rakyat/Hendro Susilo

PIKIRAN RAKYAT - Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Cakra Amiyana menyatakan, anggaran biaya perjalanan dinas sebesar Rp77,3 miliar pada tahun ini diperuntukkan bagi aparatur sipil negara (ASN) di semua perangkat daerah. Menurut dia, anggaran itu terbilang kecil jika melihat jumlah pegawai.

"Kalau dikaitkan dengan jumlah pegawai Kabupaten Bandung, baik PNS guru, PNS non-guru, PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), dan PHL (Pegawai Harian Lepas), yang totalnya mencapai 30 ribuan, angka Rp77 miliar itu tergolong kecil," kata Cakra, Kamis, 9 Februari 2023.

Dengan jumlah pegawai di lingkungan Pemkab Bandung yang mencapai 30 ribuan itu, lanjut dia, maka rasio perhitungan belanja perjalanan dinas per orang tidak besar. "Rasio perjalanan dinas per pegawai per bulan hanya kurang lebih Rp213.000-an," ujarnya.

Anggaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp77,3 miliar itu pun, kata Cakra, turun sekira Rp32 miliar dibandingkan dengan tahun 2022 yang mencapai Rp109 miliar. "Dari tahun ke tahun, anggaran perjalanan dinas kami menurun terus," tuturnya.

Baca Juga: Minyak Goreng Subsidi Langka di Jawa Barat, Polda Jabar Akan Sidak Pasar dan Distributor

Cakra menjelaskan, anggaran Rp77 miliar itu terdiri atas biaya perjalanan dinas dalam negeri sebesar Rp75,8 miliar, baik untuk di dalam kota maupun di luar kota. Sementara untuk biaya perjalanan dinas luar negeri dianggarkan sebesar Rp1,4 miliar.

Dia menekankan, penganggaran untuk belanja perjalanan dinas itu pun sudah didasarkan pada aturan yang berlaku. Termasuk, kata dia, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri.

Khusus untuk perjalanan dinas luar negeri, Cakra menyatakan, penggunaannya sangat selektif dan untuk kepentingan yang sangat prioritas. Utamanya ialah untuk kepentingan yang berkaitan dengan peningkatan hubungan kerja sama luar negeri, yang konkrit dapat dimanfaatkan bagi peningkatan kinerja pemerintah daerah.

"Jadi, kebutuhan perjalanan dinas, termasuk perjalanan dinas luar negeri, sudah sesuai dengan rencana yang memang harus dilaksanakan. Tentunya juga sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," kata Cakra.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat