kievskiy.org

Ramai Getok Tarif, Warga Bandung Diminta Laporkan Juru Parkir Liar

Petugas parkir mengoperasikan mesin parkir di kawasan Braga, Kota Bandung pada Minggu, 8 Januari 2023.
Petugas parkir mengoperasikan mesin parkir di kawasan Braga, Kota Bandung pada Minggu, 8 Januari 2023. /Pikiran Rakyat/Deni Armansyah

PIKIRAN RAKYAT - Jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung terus mengadakan operasi bersama polisi dan TNI guna menindak juru parkir (jukir) ilegal. Namun, saat ada penindakan, jukir ilegal kerap kucing-kucingan dengan petugas. Hal itu dikemukakan Humas UPT Pengelolaan Perparkiran pada Dishub Kota Bandung, Rizky Maulana Yusuf, di Bandung pada Senin, 13 Februari 2023.

Sebelumnya, beredar konten di media sosial yang menampakkan awak bus kena getok tarif parkir di pinggir Jalan Kebon Kawung, Kota Bandung, beberapa waktu lalu. Pelaku meminta tarif parkir Rp 150.000 untuk satu bus. Padahal tarif resmi parkir untuk bus di zona pusat kota Rp 7.000 per jam.

Rizky mengatakan, pihak yang menjadi pelaku getok tarif parkir  merupakan jukir ilegal. Hal itu berda sarkan hasil klarifikasi di lapangan.

Baca Juga: Viral Kisruh Warga Jakpus Keluhkan Depan Rumahnya Dijadikan Parkiran, Apa Hukuman Parkir Sembarangan?

”Kami sudah menelusuri di lapangan. Pelaku merupakan jukir preman. Jukir preman itu berada di lokasi setelah jam kerja jukir resmi selesai,” ucapnya.

Bersamaan dengan upaya penindakan jukir ilegal, Rizky mengajak masyarakat agar parkir di tempat dengan jukir berseragam resmi. Dalam hal karcis parkir, masyarakat perlu melihat nomor seri, cap Pemkot Bandung, nominal tarif satu jam pertama dan berikutnya.

Terdapat sejumlah warna karcis parkir berdasarkan pembagian zona, hijau untuk pusat kota, merah muda di penyangga, kuning di pinggiran.

Ketika menjumpai pelanggaran dan kejanggalan berkenaan dengan parkir, dia mengimbau masyarakat untuk menghubungi hotline 081818620165 (aplikasi WhatsApp) atau melalui email parkirbdg.aduan@gmail.com. Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan hal itu ke akun Instagram @uptparkirkotabandung maupun layanan Lapor (lapor.go.id).

Baca Juga: Kurangi Parkir Liar, Jukir di Kabupaten Bandung Pakai Tanda Pengenal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat