PIKIRAN RAKYAT - Satuan Tugas (Satgas) Sektor 7 Citarum Harum menyegel sedikitnya empat saluran pembuangan limbah di kawasan Cisirung, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Penyegelan dilakukan karena pabrik pemilik saluran tersebut sudah dua kali kedapatan masih membuang limbah yang belum terolah sempurna langsung menuju ke Sungai Citarum.
Komandan Sektor 7 Citarum Harum Kolonel Kavaleri Purwadi mengatakan, beberapa saluran limbah yang ditutup berasal dari dua pabrik milik PT GMK dan satu PT ZXT.
Baca Juga: Kesal Ibu dan Keluarganya Dihina, Alasan Utama Pria di Sumsel Nekat Tusuk Korban Pakai Rencong
"Ini merupakan tindak lanjut dari temuan hasil sidak pada Sabtu 25 Juli 2020 lalu," ujarnya seusai penyegelan, Senin 27 Juli 2020 sore.
Menurut Purwadi, PT GMK dan PT ZXT sebelumnya juga sudah kedapatan membuang limbah ke Sungai Citarum pada 21 Desember 2019. Selain saluran limbah tersebut dicor, ketika itu PT GMK juga sudah mendapatkan sanksi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung.
"Hari ini kita tutup salurannya dan kita segel beberapa alat. Nanti prosesnya akan ditindaklanjuti lagi oleh Dinas LH Kabupaten Bandung," kata Purwadi.
Baca Juga: Trump Sebut Trending Topic Twitter 'Ilegal' karena Buat Namanya Tampak Buruk
Purwadi menegaskan, saluran tersebut kembali dicor karena jelas-jelas mengarah langsung ke Sungai Citarum. Selain saluran, beberapa sumur tempat penampungan limbah di pabrik milik PT GMK juga ditutup.