PIKIRAN RAKYAT - Mendukung upaya pengurangan sampah di Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meresmikan penggunaan fasilitas pusat daur ulang (PDU) dan biodigister.
Peresmian pusat daur ulang (PDU) dan biodigister di Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Subang ini dilakukan secara virtual di Jakarta, pada Selasa 16 Juni 2020.
Pasalnya, DAS Citarum menjadi salah satu sasaran program penanganan sampah, menurut data KLHK pada 2018 lalu, jumlah sampah di kawasannya mencapai sekira 500.000 ton per tahun atau 1.300 ton per hari.
Baca Juga: Fitra Hergyana : Cukup Tinggi, Antusiasme Warga Karawang Ikuti Swab Test Massal
Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong mengatakan bahwa masalah penanganan sampah di Indonesia semakin kompleks dengan timbunan sampah yang tahun ini diperkirakan mencapai 67,8 juta ton.
Guna mengurangi volume sampah yang masuk ke DAS Citarum, KLHK memberikan bantuan fasilitas pusat daur ulang berkapasitas 10 ton per hari kepada pemerintah Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Subang serta biodigister kepada Kabupaten Bekasi.
Fasilitas penanganan sampah di Kabupaten Bekasi dan Subang akan mendukung pengelolaan sampah di lima kabupaten yang ada di DAS Citarum yaitu Indramayu, Purwakarta, Sumedang, Subang, dan Bekasi.
Baca Juga: Cegah Penularan Corona, Bima Arya Wajibkan ASN Hamil dan Berusia di Atas 50 Tahun untuk WFH
Bupati Subang H. Ruhimat mengatakan bantuan fasilitas dari KLHK akan mendukung upaya penanganan sampah di Kabupaten Subang, yang berpenduduk 1,5 juta jiwa dan setiap hari menghasilkan 900 ton sampah.