kievskiy.org

Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Ungkap Beberapa Alasan Kenapa ASN Terlibat dalam Pilkada

ilustrasi ASN
ilustrasi ASN

PIKIRAN RAKYAT - Sudah menjadi hal yang sangat klasik ketika Aparatur Sipil Negara (ASN) ikut berperan aktif secara politis dengan memperlihatkan keberpihakannya dalam kontestasi Pilkada. Padahal, aturan maupun sanksinya sudah sangat jelas, bahwa ASN tidak boleh berpartisipasi secara aktif dan pasif dalam politik praktis.

Menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Januar Solehuddin, ada beberapa alasan mengapa ASN sering terlibat dalam Pilkada. Pertama, kata dia, adalah adanya pandangan dari masyarakat, khususnya masyarakat pedesaan bahwa ASN adalah salah seorang yang sangat dihormati dan disegani.

"Faktor ini tercipta karena seorang ASN adalah orang yang mempunyai kebijakan, dan masyarakat menaruh banyak harapan untuk kehidupan mereka yang lebih baik. Ini dimanfaatkan untuk mendulang banyak suara di pelosok daerah, dengan menjanjikan promosi jabatan kepada ASN tersebut," kata Januar, Selasa 28 Juli 2020.

Baca Juga: Bantu Indonesia Perangi Covid-19, Amerika Serikat Sumbangkan 100 Ventilator Baru dan Canggih

Faktor kedua, papar dia, seorang ASN mempunyai akses informasi yang lengkap mengenai profil masyarakat di wilayahnya masing-masing. Dengan demikian, seorang calon kepala daerah dapat mengetahui peluangnya, dan akan memberikan apapun dalam rangka menarik simpati masyarakat.

"Ketiga, pola pikir atau mindset yang telah terbangun, bahwa seorang ASN harus patuh terhadap atasannya. Hal ini terbawa ketika dia harus menuruti atasannya untuk ikut memihak kepada salah satu calon kepala daerah. Lebih parahnya, sikap seperti ini banyak sekali ditemukan dan sudah menjadi suatu rahasia umum," katanya.

Terakhir, menurut dia, sikap pragmatis yang sudah melekat dalam diri seorang ASN. Hal tersebut seringkali mengakibatkan seorang ASN akan melakukan hal apapun dan dengan segala cara, agar dia bisa promosi atau naik jabatan.

Baca Juga: Buruh se-Jabar Lakukan Aksi Demo di Depan Kantor PTUN dan Gedung Sate Terkait SK UMK Tahun 2020

Januar menyatakan, ASN sebagai abdi masyarakat tentunya harus memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil dan merata. Baik dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan, maupun pembangunan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat