kievskiy.org

Buruh se-Jabar Lakukan Aksi Demo di Depan Kantor PTUN dan Gedung Sate Terkait SK UMK Tahun 2020

Gedung Sate: Ribuan buruh se-Jabar lakukan aksi demo pada Selasa 28 Juli 2020, di depan Kantor PTUN dan Gedung Sate terkait dengan SK UMK tahun 2020.
Gedung Sate: Ribuan buruh se-Jabar lakukan aksi demo pada Selasa 28 Juli 2020, di depan Kantor PTUN dan Gedung Sate terkait dengan SK UMK tahun 2020. /DOK. HUMAS PEMPROV JABAR

PIKIRAN RAKYAT - Selasa 28 Juli 2020, ribuan buruh dari Serikat Pekerja (SP) dan Serikat Buruh (SB) se-Jawa Barat (Jabar) telah menggelar aksi demo.

Demo tersebut dilakukan di depan kantor PTUN dan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jabar.

Para buruh ini melakukan tiga tuntutan dalam demo tersebut. Diantaranya, pertama, menolak gugatan pembatalan SK UMK Tahun 2020 yang diajukan oleh Apindo Jabar.

Baca Juga: Kabar Baik, di Kota Tasikmalaya Tak Ada Lagi Pasien Covid-19

Lalu kedua cabut huruf D Diktun ketujuh SK UMK Tahun 2020.

Serta yang ketiga, tolak Omnibus law RUU Cipta Kerja, keempat terbitkan SK UMSK Kab/Kota Tahun 2020, dan tolak UU Tapera. 

Ketua DPD Konfederasi KSPS Jabar, Roy Jinto Feriyanto mengatakan pihaknya menolak gugatan Apindo Jabar tentang pembatalan SK UMK Tahun 2020. Oleh karena itu PTUN Bandung harus menolak gugatan tersebut, sebab SK UMK Tahun 2020 yang diterbitkan Gubernur Jawa Barat telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Diyakini Warisan Nenek Moyang, Misteri Bau Badan Manusia Khususnya di Ketiak Akhirnya Terpecahkan
 
Menurutnya, gubernur diwajibkan untuk menetapkan upah minimum pasal 88 ayat (4) dan pasal 89 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Produk hukum Pemerintah Daerah dalam membuat Penetapan yaitu melalui Pergub dan SK, sehingga keinginan Apindo Jabar kembali ke Surat Edaran (SE) tidak mempunyai landasan hukum dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
 
“Di samping itu gugatan Apindo tersebut mencerminkan rezim upah murah,” kata Roy di sela-sela demo, sebagaimana diberitakan Galamedia.com sebelumnya dalam artikel "Ribuan Buruh Demo Tolak Upah Murah dan Minta Gubernur Terbitkan SK UMSK 2020".
 
Ia menambahkan alasan pencabutan huruf D Diktum ketujuh SK UMK Tahun 2020, karena PTUN Bandung hal tersebut bertentangan dengan ketentuan pasal 90 UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Kepmen 231 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Upah Minimum.

Baca Juga: Jumlah Pernikahan di Singapura Menurun, Perceraian Justru Makin Alami Lonjakan
 
“Huruf D Diktum Ketujuh memberikan ruang kepada pengusaha untuk membayar upah buruh di bawah UMK Tahun 2020, tanpa harus mengajukan penangguhan sesuai Kepmen 231. Dan penambahan huruf D Diktum Ketujuh dalam SK UMK baru terjadi pada Tahun 2020, tahun-tahun sebelumnya huruf D Diktum Ketujuh tidak pernah ada dalam SK UMK,” jelas Roy.
 
“Tadi, (kemarin, red) di PTUN pembacaan putusan. Kita dimenangkan, oleh sebab itu, kami meminta gubernur segara menghapus huruf D Diktum ketujuh tersebut,” tegasnya.
 
Semengtara itu, kata Roy, pihaknya menolak RUU Ciptak Kerja bukan untuk mensejaterahkan buruh akan tetapi akan memiskinkan kaum buruh secara sistimatis dengan mendegradasi hak-hak buruh untuk kepentingan para kapiltalis. Selain itu, menyerahkan persoalan hubungan industrial hak dan kewajiban buruh dan pengusaha kepada mekanisme pasar (liberal).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat