kievskiy.org

Acara Buka Puasa Bersama Sebabkan Potensi Penerimaan Pajak Restoran di Cimahi Meningkat

Ilustrasi. Penerimaan pajak restoran di Cimahi meningkat seiring banyaknya warga yang menggelar buka puasa bersama.
Ilustrasi. Penerimaan pajak restoran di Cimahi meningkat seiring banyaknya warga yang menggelar buka puasa bersama. /Pexels/Burst

PIKIRAN RAKYAT - Meningkatnya tingkat kunjungan ke restoran diprediksi dapat meningkatkan potensi realisasi penerimaan pajak restoran di Kota Cimahi selama Ramadan 2023. Peningkatannya diprediksi hingga 30 persen.

Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, Faisal, menyampaikan hal itu pada Selasa, 4 April 2023.

"Kalau dilihat dari tren bulan Ramadan tahun sebelumnya, memang ada kenaikan. Mudah-mudahan tahun ini juga ada kenaikan, minimal sama capaian pajak restorannya," ujarnya.

Dia mengatakan, pada tahun lalu, realisasi penerimaan pajak restoran saat Ramadan mencapai sekira Rp2,1 miliar. Jumlah tersebut naik dibandingkan bulan biasa yang rata-rata sebesar Rp1,7 miliar.

Baca Juga: Jelang Lebaran 2023, Warga Tasikmalaya Mulai Banyak yang Datangi Kantor Pegadaian

"Kalau untuk Ramadan tahun ini, belum kelihatan kenaikannya. Biasanya minggu ke-3 dan ke-4 baru kelihatan progres," ucapnya.

Dia mengatakan, peningkatan penerimaan pajak restoran pada Ramadan diprediksi akan terjadi karena aktivitas masyarakat yang mengadakan buka puasa bersama di restoran-restoran atau tempat makan lainnya sudah normal kembali. Kondisi tersebut berbeda saat pandemi Covid-19 masih melanda, aktivitas masyarakat diperketat sehingga sangat berpengaruh terhadap pendapatan restoran dan rumah makan lainnya.

"Kalau tahun ini aktivitas sudah mulai kembali normal. Banyak restoran membuka layanan buka puasa bersama. Dari aktivitas tersebut diharapkan bisa mendongkrak pajak restorannya," katanya.

Bappenda Kota Cimahi menargetkan penerimaan pajak restoran tahun ini mencapai Rp22,7 miliar. Dia optimistis target tersebut bakal tercapai karena geliat bisnis Food and Beverages atau F&B di Kota Cimahi yang masuk objek pajak restoran saat ini mulai bangkit kembali usai pandemi Covid-19.

Baca Juga: Aturan Baru Segera Disahkan, Punya Garasi akan jadi Syarat Wajib Perpanjangan STNK

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat