kievskiy.org

Buka Puasa Bersama itu Dilarang Pemerintah

Ilustrasi buka puasa bersama.
Ilustrasi buka puasa bersama. /Freepik

PIKIRAN RAKYAT - Hari ini, Kamis, 23 Maret 2023, ummat Islam Indonesia melaksanakan ibadah puasa, puasa di bulan Ramadhan 1444 H.

Kemuliaan Ramadhan sangat dinanti oleh ummat Islam karena di dalamnya di samping diwajibkan melaksanakan ibadah puasa, juga karena di bulan ini al-Quran diturunkan—sebagai pedoman hidup ummat Islam—sehingga berkonsekuensi adanya lailatul qadar. Bahkan bulan Ramadhan ini merupakan bulan Rahmat, maghfirah, dan pembebasan dari api neraka.

Puasa, Terjebak Rutinitas?

Tentu kita tidak ingin, berulangkali kali melaksanakan puasa di bulan Ramadhan ini, tetapi berulangkali pula kita terjebak pada ibadah yang bersifat rutinitas yang seolah tak berdampak pada realitas sosial. Padahal ketika kita sedang berpuasa, kemahahadiran Tuhan terasa semakin dekat. Kita tidak berani melakukan perbuatan yang dilarang oleh agama—makan, minum, dan yang membatalkan puasa di siang hari—padahal tidak ada yang melihat apa yang kita lakukan—karena meyakini Allah Maha Melihat apa yang kita lakukan.

Terjawab sudah pertanyaan anak gembala ‘fa aina Allah?’ di bulan Ramadhan ini. Kejujuran, kedisiplinan, kepedulian adalah bagian kecil nilai yang dapat dihikmai dalam melaksanakan ibadah puasa.

Baca Juga: Aturan Baru Buka Puasa di MRT: Penumpang Punya Waktu 10 Menit

Tetapi Political and Economic Risc Consultancy (PERC) Hongkong masih menempatkan kita menjadi negara yang terkorup di Asia. Prof. Dr. Amin Rais menyodorkan hasil penelitian dari world bank bahwa dari sekitar 45 bangsa di dunia, ternyata bangsa Indonesia tidak termasuk bangsa yang paling rajin. Tetapi dari bangsa yang malas, ternyata bangsa Indonesia menduduki rangking ketiga dari 45 bangsa itu. Dalam konteks demikian jaddidu imanakum menjadi jargon yang selalu relevan untuk terus mereformasi—dalam bahasa Umar Ibn Khaththab hasibuu qabla an tuhasabu— ibadah kita ke arah yang lebih baik dan berdampak pada realitas sosial.

Larangan Buka Bersama

Pelaksanaan ibadah puasa yang dilakukan oleh ummat Islam dengan gegap gempita tahun ini, langsung direspon pemerintah dengan keluarnya surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang telah dikonfirmasi Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Rabu, 22 Maret 2023.

Keluarnya surat sekretaris kabinet ini dengan alasan Presiden melarang kegiatan buka bersama bagi pejabat dan ASN adalah karena saat ini penanganan Covid-19 masih dalam masa transisi dari pandemi menuju ke endemi. Oleh karenanya, masih diperlukan kehati-hatian selama masa transisi ini.

Surat ini ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga. Surat tersebut meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota. Selain itu, para menteri, kepala instansi, kepala lembaga, serta kepala daerah diminta untuk mematuhi arahan Presiden dan meneruskan kepada semua pegawai di instansi masing-masing.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat