kievskiy.org

Pertanyaan di Balik Alasan Larangan Buka Puasa Bersama untuk Pejabat hingga TNI-Polri

Ilustrasi Jokowi, berikut 3 alasan larangan bukber dari Presiden untuk para menteri hingga anggota TNI dan Polri.
Ilustrasi Jokowi, berikut 3 alasan larangan bukber dari Presiden untuk para menteri hingga anggota TNI dan Polri. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi

PIKIRAN RAKYAT – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan agar seluruh pejabat negara tidak menggelar acara buka puasa bersama selama bulan suci Ramadhan 2023. Larangan melaksanakan buka puasa bersama tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.

“Sudah dicek surat itu benar,” kata Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono seperti dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara.

Dalam surat tersebut terdapat tiga alasan pelarangan buka puasa bersama di kalangan pejabat hingga TNI-Polri yakni sebagai berikut:

1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemic menuju endemic, sehingga masih diperlukan kehati-hatian,

Baca Juga: Pemprov Jakarta Buka Pendaftaran Mudik Gratis Mulai 23 Maret 2023: Kota Tujuan, Syarat hingga Cara Daftar

2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 H agar ditiadakan.

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Usai surat arahan Presiden Jokowi tersebut, sejumlah surat dari instansi pemerintahan dan perkantoran bermunculan di media sosial dengan isi yang sama yakni pelarangan pelaksanaan buka puasa bersama.

Sejumlah netizen pun mempertanyakan alasan pelarangan tersebut di tengah banjirnya kegiatan yang menimbulkan kerumunan di tengah masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Mudik Gratis dari Pemkab Tangerang, Tersedua 1.450 Kuota dengan 12 Tujuan Kota di Pulau Jawa

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat