kievskiy.org

Mendukung Rekan Seprofesi Menolak RUU Kesehatan, Dokter dan Nakes di Bandung Gelar Aksi Damai

AKSI damai dokter dan nakes di Kabupaten Bandung
AKSI damai dokter dan nakes di Kabupaten Bandung /Istimewa

PIKIRAN RAKYAT - Ribuan tenaga kesehatan (Nakes) dari berbagai daerah di Indonesia menggelar aksi damai untuk menolak Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan, di Jakarta pada hari Senin 8 Mei 2023.

Berbagai aliansi kesehatan di tanah air hadir, diantaranya Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). 

Aksi ini pun mendapat dukungan dari rekan seprofesi di beberapa daerah, salah satunya di Kabupaten Bandung. Beberapa dokter dan tenaga kesehatan di salah satu rumah sakit milik pemerintah Provinsi Jawa Barat yang berlokasi di Kabupaten Bandung menggelar aksi damai dengan menggunakan pita hitam di lengan kiri nya dalam menjalankan pekerjaannya.

Menurut Dr.dr. Yusuf Heriady SpB(K)Onk, aksi yang dilakukan nya bersama rekan dokter dan nakes karena ingin memberikan dukungan kepada rekan seprofesi yang sedang berjuang menyuarakan suara dan aspirasi nya untuk menunda RUU Kesehatan di Jakarta. "Kitayang di sini terpaksa tidak ikut ke Jakarta, karena kita harus menjalankan profesi yang tidak bisa kita tinggalkan di sini " ujar dokter spesialis onkologi ini menjelaskan.

Tuntutan mereka sama seperti para tenaga kesehatan lain nya, yaitu menunda RUU kesehatan. Hal ini menurut Yusuf RUU kesehatan itu merugikan para tenaga kesehatan dan dokter. "Jadi kalau ini sampai disahkan maka akan merugikan kami yang berprofesi dokter serta tenaga kesehatan dalam menjalankan pekerjaannnya , kekhawatiran bahwa RUU Kesehatan justru akan melemahkan perlindungan dan kepastian hukum para dokter dan nakes," ujarnya.

Selain merugikan bagi dokter dan nakes, Yusuf pun menyoroti belum meratanya infrastruktur dan teknologi alat kesehatan di seluruh RS di Indonesia. Disamping itu, para nakes menganggap bahwa ada beberapa pasal dalam RUU Kesehatan yang bermasalah.

Di antaranya pasal 326 dan 327 yang dinilai mengancam pelindungan hukum terhadap profesi nakes. Dengan adanya pasal tersebut para nakes rawan mendapat tuntutan hukum terkait pelayanan kepada masyarakat.

Yusuf i pun berharap, penolakan RUU Kesehatan (Omnibus Law) yang saat ini masif dilakukan para dokter, tenaga kesehatan, mahasiswi kedokteran dan kesehatan, serta rakyat Indonesia menjadi perhatian serius.

Menurut nya RUU Kesehatan ini akan berdampak kepada terganggunya stabilitas nasional, terutama pelayanan publik di bidang kesehatan untuk masyarakat.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat