kievskiy.org

Rugikan Negara, Ribuan Batang Rokok Ilegal Disita Petugas Gabungan di Cimahi

Ribuan batang rokok ilegal disita petugas gabungan di Kota Cimahi pada Rabu, 17 Mei 2023.
Ribuan batang rokok ilegal disita petugas gabungan di Kota Cimahi pada Rabu, 17 Mei 2023. /Pikiran Rakyat/Ririn NF

PIKIRAN RAKYAT - Tim gabungan menyita ribuan batang rokok ilegal di sejumlah lokasi di Kota Cimahi pada Rabu, 17 Mei 2023. Rokok tanpa pita cukai tersebut dijual bebas ke masyarakat dengan harga murah.

Tim gabungan terdiri dari Satpol PP Kota Cimahi bersama jajaran Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bandung, Kejaksaan Negeri Cimahi, dan pihak TNI. Salah satu lokasi yang disambangi yaitu toko di kawasan Rancabentang Kel. Cibeureum Kec. Cimahi Selatan Kota Cimahi.

Saat disambangi, sempat terjadi ketegangan antara petugas dan pedagang warung. Pedagang berkelit dan mengaku tak tahu perihal rokok tanpa pita cukai tersebut.

"Saya enggak tahu soal rokok ini, cuman dagangin aja," ujar pedagang bernama Rodiah.

Baca Juga: Masih Beredar, Warga Cimahi Diminta Peran Aktif Berantas Rokok Ilegal di Pasaran

Selain menutupi informasi, pedagang juga menyembunyikan rokok ilegal di beberapa titik untuk mengelabui petugas.

Saat dilakukan penggeledahan di area warung, petugas menemukan 143 bungkus rokok ilegal berbagai merek. Rokok tersebut rerata berisi 16 batang, dijual seharga Rp10.000-12.000 per bungkus, jauh lebih murah dibanding harga rokok legal.

Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol dan Damkar Kota Cimahi Ranto Sitanggang melalui Kasi Sidik Lidik Bidang Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi Karsa Hudan Wiriadiharja mengatakan, operasi gabungan dilakukan untuk memberantas peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Kota Cimahi.

"Hari ini operasi bersama, kami mendapat barang bukti rokok ilegal yang masih dijual," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat