kievskiy.org

Bendera-Bendera Parpol di Jalanan Bandung Bisa Sebabkan Kematian

Sebuah mobil dengan bendera sejumlah partai politik.
Sebuah mobil dengan bendera sejumlah partai politik. /Antara/Mohamad Hamzah

PIKIRAN RAKYAT – Memasuki tahun politik seperti sekarang, bendera partai politik (parpol) tak sulit dijumpai di jalanan Kota Bandung. Tak sedikit masyarakat yang terganggu dengan kemunculan bendera-bendera partai politik di pinggir jalan, seperti yang terlihat di sekitar Jalan Cicaheum dan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.

Dosen hukum Universitas Islam Nusantara (Uninus), Hendri Darma Putra, menilai, maraknya bendera parpol di pinggir jalan tak hanya menjadi polusi visual, tetapi juga bisa membahayakan keselamatan pengendara.

“Di pinggir jalan bendera parpolnya pake kayu atau besi. Itu kalau jatuh ke jalan bisa menusuk ke pengendara yang lewat, bisa mengakibatkan kematian juga. Pemasangnya bisa dipidana berdasarkan Pasal 351 KUHP atas Kelalaian. Ancamannya itu bisa masuk penjara” ujarnya saat ditemui pada Rabu, 31 Mei 2023.

Aldy (26), warga Cicaheum, mengaku sudah terbiasa dengan bendera partai politik yang terpampang di sepanjang jalan. Bahkan, ia sampai hafal dengan nama-nama partai yang setiap hari sering dilihat.

Baca Juga: Sulitnya Air Bersih Laik Konsumsi di Cijawura-Ciwastra Bandung, Warga: Saya Gak Berani Minum

Dia mengaku risih dengan banyaknya bendera yang terpasang di pinggir jalan Cicaheum itu karena sangat merusak pemandangan dan mengotori estetika kota. 

“Sangat mengganggu karena memasang bukan pada tempat semestinya seperti di area tanaman kota yang mana kayunya ikut ngerusak struktur tanah, tinggi kayu yang menyatu dengan kabel-kabel listrik di jalanan yang bisa membahayakan dan ngerusak tata letak layout yang udah ada ” ucap Aldy.

Pemasangan bendera parpol menggunakan kayu atau besi di pinggir Jalan Soekarno-Hatta dan Cicaheum, bahkan dapat mengakibatkan kematian jika penyangga bendera jatuh menimpa pengendara atau pejalan kaki. (Indriani Rencani Puteri)***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat