kievskiy.org

Denny Indrayana Sebut Pemilu 2024 Jadi Proporsional Tertutup, Muannas Alaidid: Layak Dibawa ke Ranah Hukum

Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Pixabay/Thor_Deichmann

PIKIRAN RAKYAT - Direktur eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Muannas Alaidid menyoroti informasi yang dikatakan pakar hukum tata negara Denny Indrayana bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 digelar dengan sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Muannas menilai pernyataan Denny Indrayana telah membuat kegaduhan sehingga layak dibawa ke ranah hukum. Dia pun menyinggung soal pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pernyataan @dennyindrayana ini gaduh dan bahaya mesti layak dibawa ke ranah hukum, bila aph enggan melakukan penyelidikan, kita inisiatif aja buat laporan polisi sesuai ketentuan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 112 KUHP @DivHumas_Polri,” kata Muannas dalam cuitannya di akun Twitter @muannas_alaidid, sebagaimana dikutip pada Jumat, 2 Juni 2023.

Baca Juga: Denny Indrayana Dipolisikan Soal Dugaan Bocoran Putusan MK

Menurut Muannas, mantan Wamenkumham tersebut memenuhi unsur untuk diproses hukum. Sebab, kata dia, Denny diduga menyebarkan berita bohong tentang putusan MK terkait sistem Pemilu 2024.

Lebih lanjut Muannas menuturkan, informasi yang disampaikan Denny juga bisa mengganggu independensi hakim MK dalam mengambil keputusan.

Sangat layak diproses hukum dan memenuhi unsur apa yang ditwitkan Deni selain dugaan menyebarkan berita bohong dan ini bahaya sebab mengganggu independensi hakim, masa mau dibiarkan @DivHumas_Polri,” ujarnya.

Cuitan Muannas Alaidid mendapatkan tanggapan dari netizen. Seorang netizen mendukung agar Denny Indrayana diproses hukum jika unsur-unsur pelanggarannya terpenuhi.

Baca Juga: Ketua MK Anwar Usman Setuju dengan Klarifikasi Denny Indrayana: Apa yang Bocor Kalau Belum Putus?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat