kievskiy.org

Denny Indrayana Dipolisikan Soal Dugaan Bocoran Putusan MK

Ilustrasi. Denny Indrayana dilaporkan ke polisi.
Ilustrasi. Denny Indrayana dilaporkan ke polisi. /Pixabay/geralt

PIKIRAN RAKYAT - Ahli Hukum Tata Negara Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri soal dugaan bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyebut pihaknya tengah melakukan pendalaman terkait laporan tersebut.

"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri berdasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan pelapor atas nama AWW," ujarnya dalam keterangan Jumat, 2 Juni 2023.

Laporan itu kata Sandi, dilayangkan pada Rabu, 31 Mei 2023 lalu. Denny dinilai telah melakukan ujaran kebencian, berita bohong (hoax), penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP," ucapnya.

Baca Juga: Pelajar di Cianjur Diimbau Tak Bawa Sepeda Motor ke Sekolah

"Adapun saksi-saksi yaitu atas nama WS dan AF. Kemudian barang bukti yang ditemukan yaitu satu bundle tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 dan satu buah flashdisk berwarna putih merk Sony 16 gb," katanya menambahkan.

Sandi menguraikan kejadian itu terjadi pada 31 Mei 2023 dimana pelapor melihat postingan di media sosial Twitter @dennyindrayana dan Instagram @dennyindrayana99.

Kedua akun itu diduga memposting tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian (SARA), berita bohong (hoax), penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat