kievskiy.org

Suami Istri Jadi Pengedar Sabu di Bandung, Barang Bukti Capai 3,8 Kg

Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. /Pixabay Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Pasangan suami istri dengan inisial RAR dan HR dan seorang lainnya dengan inisial VGA diamankan Satres Narkoba Polrestabes Bandung. Ketiganya diamankan karena berusaha mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 3.8 Kg.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Budi Sartono saat ungkap kasus di Mapolrestabes Bandung di Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Selasa, 20 Juni 2023.

Menurut Budi pasutri tersebut berperan sebagai pengendali dalam peredaran sabu. Mereka ditangkap di sebuah rumah di Kota Bandung.

Baca Juga: Tetangga yang Beri Minum Air Narkoba pada Balita di Samarinda Terancam 2 Pasal Berlapis

Namun setelah pengembangan didapatkan lagi barang bukti sabu di tempat lainnya. Tepatnya di sebuah kontrakan yang terletak di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Keduanya pun disebut merupakan residivis dan jadi bagian dari jaringan narkotika antar provinsi.

"Dia untuk menjual pada pemakai lainnya, barang ini didapat dari kelompok jaringan antar provinsi," ucapnya didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Fauzan Syahrir.

Budi juga mengatakan pelaku melakukan aksinya itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dalam kasus itu, polisi turut mengamankan barang bukti lainnya seperti satu bungkus klip, timbangan digital hingga ponsel.

"Motif mendapatkan keuntungan dari jual beli narkotika yang dijual," kata dia.

Baca Juga: Polisi: Jaringan Narkoba di UNM Dikendalikan dari 2 Lapas

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat