kievskiy.org

Industri Rumahan Tembakau Sintetis dan Ganja Kering di Bandung Digerebek

Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Budi Sartono bersama Kasat Reserse Narkoba Ajun Komisaris Besar Fauzan Syahrir saat melakukan konferensi pers terkait penangkapan pabrikan tembakau sintetis, di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Senin, 26 Juni 2023.
Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Budi Sartono bersama Kasat Reserse Narkoba Ajun Komisaris Besar Fauzan Syahrir saat melakukan konferensi pers terkait penangkapan pabrikan tembakau sintetis, di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Senin, 26 Juni 2023. /Pikiran Rakyat/M Iqbal Maulud

PIKIRAN RAKYAT - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung berhasil mengungkap home industry tembakau sintetis dan ganja kering di Kota Bandung. Diketahui kegiatan pembuatan barang ilegal tersebut sudah berjalan selama setahun.

"Jajaran narkoba Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus narkotika home industry tembakau sintetis dan narkotika jenis ganja," ucap Kapolrestabes Bandung, Komisaris Besar Budi Sartono, di Mapolrestabes Bandung, di Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Senin, 26 Juni 2023.

Menurut Budi, berdasarkan 4 laporan yang masuk ke kepolisian, petugas berhasil mengamankan sebanyak 6 tersangka, yakni FKWD (36) RTR (28), SH (22), serta orang pelajar berinisial DEA (26) dan IMS (23).

Budi juga menjelaskan bahwa kasus narkoba yang diungkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung ini bermula dari penangkapan yang ada di beberapa rumah kontrakan dan di cafe yang ada di Kota Bandung.

Baca Juga: Modus Operandi Tukang Jahit Jual Ganja di Pekalongan dari Aceh Terbongkar

"Ada dua tempat yang dijadikan home industry yaitu di Sukajadi dan Sukasari itu adalah untuk home industry kasus tembakau sintetis kemudian untuk di Cibeunying Kaler itu adalah kasus narkotika jenis ganja, jadi di sini untuk tersangkanya kita ada 6," kata Budi didampingi Kasat Reserse Narkoba, Ajun Komisaris Besar Fauzan Syahrir.

Adapun modus operandi para tersangka, kata Budi memproduksi dan mengedarkan barang haram tersebut di Kota Bandung khususnya dan Jabar umumnya.

"Modus operasinya yaitu memproduksi dan mengedarkan atau menjalankan ketika jenis tempat fotosintesis dan daun ganja," ucapnya.

Di sisi lain kata Budi ternyata pabrik rumahan ini sudah beroperasi berjalan 1 tahun, polisi mendalami kasus tersebut. "Memang untuk distribusinya ini daerah sekitar Bandung dan Jawa Barat untuk pembelian alat-alat menggunakan pembelian online," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat