kievskiy.org

Sengketa Lahan Kebun Binatang Bandung, Satpol PP Layangkan Surat Peringatan Terakhir

KEBUN Binatang Bandung.*/DOK PR
KEBUN Binatang Bandung.*/DOK PR

PIKIRAN RAKYAT - Surat peringatan ketiga pengamanan aset lahan atau tanah sekitar 13,9 hektare terjadwal dilayangkan Satpol PP Kota Bandung kepada Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) pada 24 Juli 2023. Seumpama surat peringatan terakhir itu tak digubris, bakal dilaksanakan pengamanan fisik tanah.

Berdasarkan amanat pasal 68 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Barang Milik Daerah, bentuk pengamanan fisik tanah berupa pemasangan tanda letak dengan pagar batas, pemasangan tanda kepemilikan, pemasangan tanda informasi status -dalam hal tanah akan ditertibkan dari penguasaan dan penggunaan oleh pihak lain yang tak didukung dokumen sah-, serta pengambilalihan beserta penertiban penguasaan tanah oleh pihak lain yang tak didukung dokumen sah.

Perihal itu, Pemerintah Kota Bandung mengadakan rapat koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) beserta institusi terkait seperti Perhimpunan Kebun Binatang se-Indonesia (PKBSI), Balai Konservasi Sumber Daya Alam, Satuan Kerja Kementerian Lingkungan Hidup, Senin 24 Juli 2023.  

"Pengamanan pada aset tanah atau lahan, bukan Kebun Binatang Bandung. Kami tak pernah mengeklaim memiliki Kebun Binatang Bandung," ujar Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung Ema Sumarna di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Senin 24 Juli 2023.

Baca Juga: Pemeliharaan Satwa di Kebun Binatang Bandung Dipercayakan pada PKBSI Selama Masa Transisi

Surat peringatan terakhir

Satpol PP, ucap Ema, melayangkan surat peringatan terakhir pada Senin 24 Juli 2023. Andai kata, pihak yayasan tak kunjung menggubris setelah penyampaian surat peringatan, pihaknya berhak mengamankan aset tanah dalam rangka menegakkan Perda Nomor 12 Tahun 2018 tentang BMD.

Pengamanan aset, ucap Ema, berdasar pada proses sewa-menyewa semenjak 1970, bukan yang masih berproses di Mahkamah Agung. Pihaknya mengaku memegang fakta perikatan sewa-menyewa tersebut.

"Pihak yayasan sempat melaporkan BKAD atas tuduhan memanipulasi surat sewa-menyewa ke polisi. Perihal laporan itu, telah terbit Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)," ucap Ema.

Baca Juga: Alih Lahan Kebun Binatang Bandung, Jangan Abaikan Kepentingan Masyarakat

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat