kievskiy.org

Polisi Tangkap 2 Pelaku Pemalakan Tukang Nasi Goreng di Dayeuhkolot Bandung

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menunjukkan barang bukti senjata tajam yang digunakan dalam kasus pemalakan pedagang nasi goreng, dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu, 2 Agustus 2023.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menunjukkan barang bukti senjata tajam yang digunakan dalam kasus pemalakan pedagang nasi goreng, dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu, 2 Agustus 2023. /Pikiran Rakyat/Hendro Susilo

PIKIRAN RAKYAT - Satreskrim Polresta Bandung mengamankan 2 dari 3 pelaku pemalakan terhadap pedagang nasi goreng di Jalan Raya Sayuran, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung. Aksi premanisme itu sempat viral di media sosial.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kejadian tersebut sempat viral di media sosial pada Minggu, 30 Juli 2023. Saat itu, pedagang nasi goreng tiba-tiba didatangi 3 orang yang berboncengan dalam satu motor.

"Salah seorang pelaku yang duduk di tengah langsung turun sambil membawa senjata tajam jenis samurai," kata Kusworo dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Soreang, Rabu, 2 Agustus 2023.

Setelah turun dari kendaraannya, lanjut dia, pelaku langsung meminta uang kepada korban. "Korban memberikan Rp5.000, namun ditolak oleh pelaku. Pelaku mintanya Rp20.000. Saat korban membuka laci, kelihatan uang Rp50.000," katanya.

Baca Juga: Pemkab Bandung Akan Polisikan Pihak yang Laporkan Dadang Supriatna ke KPK

Pelaku, kata Kusworo, lantas mengambil uang Rp50.000 itu. Pedagang nasi goreng tersebut berupaya meminta uang dikembalikannya, tapi pelaku marah dan mengancam korban lalu kabur menggunakan motor bersama teman-temannya.

"Dua hari setelah kejadian, kami mendapat informasi keberadaan yang diduga pelaku pemalakan yang viral itu. Ketiga orang itu masih berada di wilayah Rancamanyar, Kabupaten Bandung. Dua pelaku berhasil kami amankan," kata Kusworo.

Dia menyebutkan, dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial TP alias Toge dan MRA alias Boncay. Adapun seorang pelaku lain masih menjadi buron, tapi Polresta Bandung telah diketahui identitasnya yakni berinisial A.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 (2) Tahun 1951 Pasal 365 (ayat 1) KUHP. Para pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat