kievskiy.org

Satresnarkoba Polres Cimahi Gagalkan Produksi Kopi Ganja, Pelaku Berprofesi Peracik Kopi

Satresnarkoba Polres Cimahi gagalkan produksi kopi ganja. Pelaku berprofesi sebagai peracik kopi berinisial IP alias Inam (46).
Satresnarkoba Polres Cimahi gagalkan produksi kopi ganja. Pelaku berprofesi sebagai peracik kopi berinisial IP alias Inam (46). /Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani

PIKIRAN RAKYAT - Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menggagalkan upaya produksi kopi ganja yang dilakukan seorang peracik kopi berinisial IP alias Inam (46). Dia langsung diamankan untuk menjalani proses hukum.

Demikian diungkapkan Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono didampingi Kasatresnarkoba Polres Cimahi AKP Tanwin Nopiansyah, Kamis, 3 Agustus 2023.

"Tersangka melakukan peracikan kopi dicampur ganja dan sudah coba diproduksi. Untungnya belum sempat diedarkan kita sudah menemukan dan melakukan penangkapan," ujarnya di Mapolres Cimahi Jalan Jenderal Amir Machmud Kota Cimahi.

Kasus tersebut menjadi salah satu yang terungkap dalam Operasi Antik Polres Cimahi selama 10 hari. Pria yang berprofesi sebagai peracik kopi di Thailand itu ditangkap di kediamannya di Ujungberung, Kota Bandung.

Baca Juga: Bantuan Keuangan Parpol Cimahi Naik, Segini Besarannya

"Penangkapan bermula dari pengembangan kasus sebelumnya yang diungkap Satresnarkoba Polres Cimahi. Jadi keterangan awal dia bekerja di Thailand, saat pulang ke Indonesia dia meracik kopi ganja. Sudah ada satu pack yang diberikan kepada temannya, ada yang digunakan sendiri, dan masih tersisa 2 pack. Dia sudah menyiapkan kemasan, artinya sudah ada niat untuk dipasarkan. Atas keterangan itu kita terus perdalam kasusnya, karena modus ini terbilang baru," katanya.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi AKP Tanwin Nopiansyah menambahkan, kasus kopi ganja terungkap ketika pihaknya mengamankan pria berinisial YS atas kepemilikan 10 paket ganja di Kelurahan Pasirkaliki Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi.

"Dari hasil pengembangan, diamankan tersangka RZM beserta barang bukti 1 paket sabu-sabu. RZM ini pengendali YS. Hasil interogasi YS ini pernah jual sabu-sabu kepada IP," ucapnya.

Polisi menelusuri keberadaan IP di rumahnya yang ternyata baru keluar dari penjara. Setelah dilakukan penggeledahan, dari tangan tersangka didapati barang bukti ganja yang sudah dicampur dengan kopi seberat 202,67 gram, beserta alat produksi kopi hingga plastik kemasan kopi bertulis Basyir Coffee Manglayang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat