PIKIRAN RAKYAT - Kota Cimahi, termasuk daerah di Bandung Raya, harus mengurangi ritasi sampah yang diangkut ke TPA Sarimukti. Berbagai upaya pengelolaan dilakukan untuk menekan produksi sampah demi mengurangi timbunan sampah.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi Chanifah Listyarini pada Selasa, 8 Agustus 2023.
"Upaya pengurangan sampah sejak dari sumber terus kita lakukan, dampaknya bisa mengurangi sampah yang diangkut ke Sarimukti," ujarnya.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) memberikan sanksi untuk TPA Sarimukti di Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) akibat pencemaran air lindi yang masuk ke Sungai Ciganas dan Sungai Cipanauan.
Akibat sanksi administrasi itu, pembuangan sampah ke TPA regional milik Pemprov Jabar itu akan dibatasi mulai 14 Agustus 2023 mendatang berlaku untuk empat daerah di Bandung Raya termasuk Kota Cimahi.
Rini mengatakan, pihaknya sudah melakukan pembahasan dengan Dinas LH Jabar terkait hal tersebut
"Pekan lalu sudah rapat dengan DLH Jabar terkait sanksi administrasi dari Kementrian LHK. Maka daerah se-Bandung Raya harus ada pengurangan sampah yang diangkut ke TPA Sarimukti, termasuk Kota Cimahi," katanya.
Rini mengatakan, berdasarkan data DLH Jabar Kota Cimahi melakukan pengangkutan sampah sebanyak 59 ritasi perhari. "Kota Cimahi berdasarkan data mengangkut sampah 59 ritasi, dan harus dikurangi hingga 46 ritasi setara 143 ton. Berkurang sekitar 13 ritasi/hari," katanya.