kievskiy.org

PKL Pelanggar Perda hingga Pemasang Reklame Tak Berizin Jalani Sidang Tipiring, Sanksi Sampai Belasan Juta

Sejumlah pelanggar menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring), Senin, 14 Agustus 2023 di Aula Gedung B Kompleks Pemkot Cimahi.
Sejumlah pelanggar menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring), Senin, 14 Agustus 2023 di Aula Gedung B Kompleks Pemkot Cimahi. /Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani

PIKIRAN RAKYAT - Sejumlah pelanggar menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring), pada Senin, 14 Agustus 2023. Pelanggaran yang disidangkan dalam bentuk aktivitas pedagang kaki lima (PKL), perizinan reklame, dan persetujuan bangunan gedung (PBG).

Sidang tipiring dilaksanakan di Aula Gedung B Kompleks Pemkot Cimahi Jalan Raden Demang Hardjakusumah. Sidang tipiring diikuti lima pelaku usaha dan tujuh pedagang kaki lima (PKL).

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Cimahi Ranto Sitanggang mengatakan, pihaknya menggelar sidang tipiring berdasarkan data pelanggaran yang telah dihimpun.

"Kami sudah melakukan penertiban dan didapat pelanggar yang kita bawa ke sidang tipiring. Ada lima orang pelaku usaha dan tujuh orang PKL," ujarnya.

Baca Juga: Apakah Warga Bisa Gugat Pemerintah karena Kualitas Udara Buruk? Begini Penjelasannya

Para pelaku usaha yang disidang terdiri dari dua kasus pelanggaran Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame.

"Terdapat 2 kasus pelanggaran terkait izin reklame, ternyata mereka memasang reklame selama ini tanpa izin. Oleh hakim masing-masing dikenakan sebanyak Rp15 juta ditambah biaya perkara Rp2.000, dan Rp2,5 juta ditambah biaya perkara Rp2.000," katanya.

Selain itu, tiga orang pelaku usaha dinyatakan melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang K3 dikaitkan dengan PBG.

"Dalam kegiatan pembangunan, mereka belum merampungkan izin PBG sehingga kita tetapkan untuk ikut sidang tipiring. Untuk tiga pelanggaran izin bangunan, dua orang pelaku didenda masing-masing Rp5 juta dan satu orang lain dikenakan denda Rp2 juta. Terhadap mereka juga dikenakan biaya perkara Rp2.000," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat