kievskiy.org

Berkedok Jual Tisu, 7 Tersangka Pengedar Obat Terlarang Ditangkap di Bandung

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo (tengah) menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus peredaran obat-obatan keras tanpa izin, di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung pada Senin, 21 Agustus 2023.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo (tengah) menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus peredaran obat-obatan keras tanpa izin, di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung pada Senin, 21 Agustus 2023. /Pikiran Rakyat/Hendro Susilo Husodo

PIKIRAN RAKYAT - Dalam sepekan, Satresnarkoba Polresta Bandung mengamankan tujuh tersangka pegedar obat-obatan keras tanpa izin di berbagai wilayah di Kabupaten Bandung. Barang bukti sebnyak 53.500 butir obat keras turut diamankan.

Ketujuh tersangka tersebut masing-masing berinisial AA (27), KW (25), EP (27), RG (25), JA (43), AT (28) dan MA (23). Mereka diamankan di daerah Pangalengan, Arjasari, Cileunyi, Kerasari, Ciwidey, dan Pameungpeuk pada 14 Agustus 2023 sampai 20 Agustus 2023.

"Kami melaksanakan kegiatan penindakan terhadap obat-obat keras terlarang yang memang peredarannya harus ada pengawasan atau izin. Nah, ini yang dijual bebas," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Soreang pada Senin, 21 Agustus 2023.

Baca Juga: Pengedar Obat Terlarang di Majalengka Diringkus, Pelaku Raih Omzet Rp1 Juta per Hari

Dari para tersangka, dia menyebutkan total ada 53.500 butir obat keras yang diamankan. Obat keras itu terdiri atas obat jenis hexymer sebanyak 12.000 butir, tramadol sebanyak 21.000 butir, dextrometorphane sebanyak 5.000 butir, dan trihexypenidil sebanyak 15.500 butir.

"Pelaku dikenakan dengan Pasal 196 dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, sesuai dengan perannya masing-masing. Dengan ancaman hukuman pidana penjara 10-15 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar sampai 1,5 miliar," kata Kusworo.

Menurut dia, pekerjaan para tersangka bervariasi, di antaranya ialah buruh perkebunan, buruh perusahaan, dan buruh katering. Adapun target dari peredaran obat keras yang dilakukan oleh para tersangka ialah masyarakat berusia remaja hingga dewasa.

Baca Juga: 50.000 Butir Obat Terlarang di Sukabumi Disita, Tiga Anggota Panwascam Positif Sabu-Sabu

"Modus penjualannya ada yang menggunakan warung tisu (buat menjual obat-obatan keras), ada juga yang menggunakan tas pinggang. Jadi di balik tas pinggang itu tersangka ini langsung bertransaksi, uang masuk lalu obat keluar," kata Kusworo.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat