kievskiy.org

Dua Selebgram Bandung Ditangkap Usai Promosikan Judi Online, Segini Keuntungan yang Didapat Pelaku

Ilustrasi judi online.
Ilustrasi judi online. /Pixabay/besteonlinecasinos

PIKIRAN RAKYAT – Selebgram asal Bandung yang berinisial AF dan DS belum lama ini ditangkap pihak kepolisian. Keduanya ditangkap karena mempromosikan situs judi online selama setahun.

Dari hasil promosinya, para pelaku mendapatkan keuntungan mulai dari Rp5 juta hingga Rp10 Juta per bulannya.

Kedua selebgram itu diancam sesuai Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun kurungan dan atau denda Rp1 miliar.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung mengatakan bahwa kedua tersangka mempromosikan situs judi online melalui unggahan cerita di akun Instagram pribadinya.

Baca Juga: Menkominfo Bakal Temui Kapolri untuk Cari Solusi Tangani Judi Online yang Menjamur

DS mempromosikan situs judi melalui Insta story, sedangkan AF mempromosikan tiga situs judi online sekaligus.

“Untuk AF merupakan selebgram dengan pembuat konten endorse atau YouTuber dan konten kreator yang memiliki ratusan ribu followers,” ujar Budi sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Kedua tersangka awalnya dihubungi oleh admin situs online tersebut untuk dipromosikan, tergiur dengan tawaran tersebut akhirnya AF dan DS mempromosikan situs judi online tersebut.

“Para pemain mengikuti panduan pengisian form, seperti nomor handphone, email dan rekening bank, kemudian player melakukan deposit ke rekening bandar judi,” ucap Budi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat