kievskiy.org

Penanganan Judi Online, Menkominfo: Blokir Aja Rekeningnya di Bank, Kalau Gitu Mau Transaksi Pakai Apa?

Ilustrasi judi online.
Ilustrasi judi online. /Pexels/Pixabay/Aidanhowe

PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus melakukan penanganan terhadap praktik judi online. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi pun mengungkapkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengidentifikasi dan menutup rekening bank yang terafiliasi dengan pelaku serta penyelenggara judi online.

Menurut Budi, langkah tersebut merupakan salah satu jurus berkelanjutan untuk memberantas judi online. Jurus itu pun telah disiapkannya sejak menjabat sebagai Menkominfo.

"Kita blokir aja rekeningnya di bank. Kalau udah gitu, mau transaksi pakai apa dia yang judi online? Nanti kita kerja sama dengan BI dan OJK," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Kamis, 24 Agustus 2023.

Akses Web yang Diblokir

Dalam beberapa waktu terakhir ini, Kemenkominfo terlihat gencar memutus akses terhadap situs web dan aplikasi judi online. Terhitung sejak Agustus 2018 hingga 19 Juli 2023, Kemenkominfo telah memblokir 846.047 akses terhadap situs web dan aplikasi judi online.

Baca Juga: Membangun Akses Layanan Publik Unggul di Jawa Barat Melalui Transformasi Digital

Guna pemberantasan judi online semakin efektif, Budi mengatakan bahwa koordinasi antara kementerian, lembaga, dan industri pun telah dilakukan. Mulai dari pencegahan hingga penindakan masyarakat yang terlibat judi online.

Budi berharap masyarakat Indonesia berperan aktif dalam pemberantasan judi online agar tindak pidana yang merugikan negara itu bisa dituntaskan. Masyarakat pun bisa ikut andil untuk mengungkap judi online dengan melaporkan situs web dan aplikasi judi online melalui aduankonten.id, e-mail aduankonten@mail.kominfo.go.id, dan WhatsApp 08119224545.

"Sekarang kan kita gerak cepat, begitu tahu (ada judi online) kita sapu-sapu langsung, kita takedown. Masyarakat juga harus aktif lapor kalau nemu yang begini (judi online)," ujarnya.

Baca Juga: Kompolnas Kawal Kasus Kematian Siswa Sekolah Polisi Negara di Lampung, Hasil Autopsi Jadi Kunci

Polisi Tangkap Selebgram

Sebelumnya, dua selebgram asal Bandung, yakni Areta Febiola dan Deni Sukirno berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Bandung lantaran diduga ikut mempromosikan judi online. Menurut keterangan Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono, kedua tersangka itu mempromosikan situs judi online lewat fitur story pada akun instagramnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat