kievskiy.org

Polres Cimahi Tangkap Sindikat Spesialis Curanmor yang Curi 40 Motor

Polres Cimahi menangkap anggota sindikat pencuri sepeda motor.
Polres Cimahi menangkap anggota sindikat pencuri sepeda motor. /Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani

PIKIRAN RAKYAT - Polres Cimahi mengungkap sindikat spesialis pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Cimahi. Polisi mengamankan 4 orang anggota kelompok asal Cianjur-Sukabumi tersebut, 5 pelaku lain masih dalam pengejaran.

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, pengungkapan kasus pencurian motor tersebut dilakukan oleh Tim Gabungan Satreksrim dan Satintelkam Polres Cimahi bersama Polsek Padalarang. "Kami mengungkap sindikat pelaku curanmor dengan menangkap 4 orang.  Hasil penyelidikan dan penyidikan, para pelaku merupakan sindikat kelompok Sukabumi-Cianjur. Dari hasil pengembangan, beberapa orang masih dilakukan pengejaran," ujarnya di Mapolres Cimahi Jalan Jend. Amir Mahmud, Kota Cimahi, Jumat, 1 September 2023.

Para pelaku yang ditangkap berinisial W (36), D (45), I (34) dan S (41). "Mereka bergerak di wilayah TKP Kota Bandung, Kota Cimahi, Kab. Bandung Barat, serta Cianjur. Untuk pelaku lain masih kita kejar," katanya.

Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Luthfi Olot Gigantara menambahkan, kronologi penangkapan sindikat tersebut bermula pada 31 Agustus 2023 saat tim gabungan mengamankan 2 orang pelaku saat bertugas sebagai joki yang menunggu pelaku lain di kawasan Ciburuy.

Baca Juga: Zona Darurat Sarimukti Dibuka, Sampah dari Bandung yang Tertahan Berhari-hari Mulai Diangkut

"Ketika diamankan, mereka dihubungi pelaku lain yang baru saja berhasil memetik motor hasil curian sehingga langsung kita amankan juga di wilayah Padalarang. Keterangan sementara, ada pelaku lain lebih dari 5 orang yang kita kejar ke wilayah Cianjur Sukabumi," katanya.

Polres Cimahi menangkap anggota sindikat pencuri sepeda motor.
Polres Cimahi menangkap anggota sindikat pencuri sepeda motor.

Para pelaku mengaku sudah menyabet lebih dari 40 unit sepeda motor. "Mengaku sudah lebih dari 40 sepeda motor dicuri di wilayah Polres Cimahi. Mereka bawa kunci astag atau kunci T, mencari sepeda motor secara acak atau random pada dini hari dan dirusak langsung dibawa kabur oleh joki. Dalam melancarkan aksinya, mereka butuh waktu kurang dari 1 menit saja," ucapnya.

Dari 4 pelaku yang diamankan, 3 orang di antaranya residivis dengan kasus serupa. "Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara," sebutnya.

Baca Juga: Kualitas Udara Cimahi Menurun, Dipicu Sektor Transportasi hingga Industri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat