kievskiy.org

Gedung Eks Bioskop Rio dan Gereja Santo Ignatius Ditetapkan Jadi Bangunan Cagar Budaya Kota Cimahi

Pemerintah Kota Cimahi menetapkan dua bangunan Cagar Budaya Kota Cimahi 2023 di Jalan Alun-alun Timur Kota Cimahi, Jumat, 1 September 2023.
Pemerintah Kota Cimahi menetapkan dua bangunan Cagar Budaya Kota Cimahi 2023 di Jalan Alun-alun Timur Kota Cimahi, Jumat, 1 September 2023. /Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota Cimahi menetapkan dua bangunan Cagar Budaya Kota Cimahi 2023 di Jalan Alun-alun Timur Kota Cimahi, Jumat, 1 September 2023. Penetapan dua bangunan tersebut telah melalui kajian Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Cimahi.

Bangunan Cagar Budaya Kota Cimahi 2023 ditetapkan kepada gedung eks Bioskop Rio dan Gereja Santo Ignatius Baros. "Hari ini kita menetapkan dua bangunan sebagai Cagar Budaya Kota Cimahi 2023 yaitu gedung eks Bioskop Rio dan Gereja Santo Ignatius Baros. Dengan demikian, bertambah lagi bangunan bersejarah yang ditetapkan sebagai cagar budaya Kota Cimahi," ujarnya.

Penetapan bangunan cagar budaya mengacu UU No. 11/2010 tentang Cagar Budaya, yakni cagar budaya suatu bangsa adalah warisan budaya bersifat kebendaan yang berupa benda cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya.

Bioskop Rio dengan fasad khas art deco dibangun F.A.A Buse, pengusaha hiburan yang memiliki jaringan usaha bioskop di beberapa daerah di Hindia-Belanda. Peletakan batu pertama dilakukan tahun 1937 oleh sang anak, Yvonne Francois Buse.

Baca Juga: Polres Cimahi Tangkap Sindikat Spesialis Curanmor yang Curi 40 Motor

Bioskop Rio hadir memberi hiburan bagi tentara KNIL ditengah sarana hiburan di Cimahi saat itu masih terbatas. Sempat mengalami masa kejayaan dengan ratusan penonton yang hadir setiap jam penayangan, lama kelamaan redup ditelan zaman hingga akhirnya berhenti beroperasi di awal tahun 2000-an dan beralih fungsi menjadi sentra jual beli ponsel.

Gereja Santo Ignatius memberi pelayanan kerohanian sejak zaman penjajahan Belanda, Jepang, masa kemerdekaan, hingga saat ini. Gereja dibangun mulai 1906 dan selesai dua tahun kemudian, sempat mengalami perubahan bangunan besar sebanyak 3 kali dan dipertahankan sampai sekarang.

Sebagai pelindung yaitu Santo Ignatius Loyola, mantan perwira tentara Spanyol yang menjadi imam serta pendiri Ordo Serikat Yesus/Jesus (SY/SJ). Namanya ditetapkan menjadi nama gereja, pemberkatan dilakukan 20 Desember 1908, sedangkan hari jadi Gereja Santo Ignatius diperingati setiap tanggal 31 Juli, sesuai dengan peringatan pesta nama St. Ignatius Loyola.

Dikdik mengatakan, Kota Cimahi memiliki TACB yang bertugas mengkaji dan merekomendasikan bangunan warisan budaya menjadi cagar budaya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat