kievskiy.org

Dikdik S Nugrahawan Kembali Masuk Bursa Bakal Calon Pj Wali Kota Cimahi

Dikdik S Nughrahawan.
Dikdik S Nughrahawan. /Pemkot Cimahi

PIKIRAN RAKYAT - Jajaran DPRD Kota Cimahi menetapkan usulan 3 nama bakal calon Penjabat Wali Kota Cimahi ke Kementerian Dalam Negeri. Pengajuan nama harus dilakukan paling lambat 8 September 2023.

Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Zulkarnain mengatakan, Kemendagri meminta pihaknya segera mengajukan nama calon Pj Wali Kota Cimahi menyusul segera berakhirnya jabatan Pj Wali Kota Cimahi, Dikdik S Nugrahawan.

"Dari hasil rapat pimpinan DPRD Kota Cimahi dengan jajaran Ketua Fraksi sudah disampaikan bahwa pengajuan ke Kemendagri terkait usulan nama Pj Wali Kota Cimahi paling lambat 8 September 2023," ujarnya, Kamis, 7 September 2023.

Tiga nama yang diusulkan DPRD Kota Cimahi sebagai calon Pj Wali Kota Cimahi yaitu Dikdik S. Nugrahawan, S. Si. M. M, Dr. Hery Antasari, ST, M. DEV, dan Dr. Ir. Dicky Saromi, M. Sc.

Baca Juga: NasDem Klarifikasi Surat Anies Baswedan untuk AHY: Tak Pernah Ada Penolakan Nama yang Diajukan

Achmad menyatakan, mekanisme penetapan nama calon yang diajukan yaitu pimpinan DPRD Kota Cimahi meminta fraksi-fraksi untuk mengusulkan nama calon Pj Wali Kota dimaksud paling lambat 6 September 2023.  

Kemudian, dilakukan rekapitulasi nama calon yang diajukan dan diurutkan berdasarkan calon yang mendapatkan suara terbanyak. 

"Tiga nama calon yang mendapatkan suara terbanyak itulah yang akan diusulkan ke Mendagri," tuturnya.

Baca Juga: Isi WhatsApp Alvin Faiz ke Suami Baru Larissa Chou Bocor: Saya Minta Ketemu

Penentuan nama kandidat PJ Wali Kota Cimahi tidak ditetapkan dalam rapat paripurna.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat