kievskiy.org

Dua Begal di Bandung Diciduk, Rampas Ponsel dan Lumpuhkan Korban dengan Menendangnya

Kapolsekta Bandung Wetan Komisaris Danu Raditya Atmaja dan Kanitreskrim dan Wakapolsekta sedang memperlihatkan barang bukti pembegalan di Jalan Diponegoro, di Mapolsekta Bandung Wetan, di Jalan Cihapit, Kota Bandung pada Jumat, 15 September 2023.
Kapolsekta Bandung Wetan Komisaris Danu Raditya Atmaja dan Kanitreskrim dan Wakapolsekta sedang memperlihatkan barang bukti pembegalan di Jalan Diponegoro, di Mapolsekta Bandung Wetan, di Jalan Cihapit, Kota Bandung pada Jumat, 15 September 2023. /Pikiran Rakyat/Mochamad Iqbal Maulud

PIKIRAN RAKYAT - Unit Reskrim Polsekta Bandung Wetan menangkap dua pelaku begal berinisial HH (38) dan AN (27). Keduanya beraksi di Jalan Diponegoro, Kota Bandung. Mereka merampas ponsel milik korban berinisial D (36) yang tengah memainkan ponsel di atas sepeda motor.

Kapolsekta Bandung Wetan, Komisaris Danu Raditya Atmaja membenarkan hal tersebut. Menurut Danu pelaku yaitu HH dan AN melakukan pembegalan terhadap D dilakukan pada 12 September 2023, malam.

"Kejadiannya dilakukan di depan bank BTN yang ada di jalan Diponegoro, jam 8 malam," kata Danu di Mapolsekta Bandung Wetan di Jalan Cihapit, Kota Bandung pada Jumat, 15 September 2023.

Danu mengungkapkan, HH dan AN menyasar korban yang tengah memainkan ponsel di atas motor. Melihat situasi sepi, kedua pelaku kemudian memepet korban, melakukan perampas hingga menendang korban.

Baca Juga: Bambang Tirtoyuliono Ditunjuk Jadi Pj Wali Kota Bandung, Ema Sumarna: Bersyukur dan Gembira

"Tersangka melihat, atau menargetkan korban yang berada di tempat sepi, menggunakan HP, HP dia dirampas sambil ditendang (korban)," katanya.

Selang beberapa jam, HH dan AN dapat ditangkap di Jalan Belitung Kota Bandung. Danu tak menampik jika salah satu pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama.

"Memang salah satu pelaku ini residivis, kalau yang satu lagi mengaku baru satu kali. Tapi kita dalami lagi," ujarnya.

Akibat perbuatan tersebut HH dan AN dijerat dengan pasal 365 KUHPidana subsider pasal 363 KUHPidana. "Ancaman maksimal 9 tahun penjara," katanya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat