kievskiy.org

Ajukan Rehabilitasi, Jamal 'Preman Pensiun': Jika Disetujui, Saya Tidak Akan Mengulangi Lagi

KUASA Hukum 'Jamal' dari 'Preman Pensiun' Henky Solihin saat diwawancarai di Kantor BNNP Jabar di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Selasa 1 September 2020.*
KUASA Hukum 'Jamal' dari 'Preman Pensiun' Henky Solihin saat diwawancarai di Kantor BNNP Jabar di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Selasa 1 September 2020.* /Pikiran-Rakyat.com/Mochamad Iqbal Maulud

PIKIRAN RAKYAT - Zulfikar yang memerankan tokoh Jamal di sinetron 'Preman Pensiun' kembali meminta BNN untuk merehabilitasi dirinya. Jamal yang merasa kecanduan narkoba jenis sabu ini diketahui sebelumnya ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Bandung pada 27 Agustus 2020 lalu.

Padahal pada Juli 2019 Jamal juga sempat ditangkap karena mengkonsumsi sabu. Pada saat itu Jamal pun meminta rehabilitasi pada BNNP Jabar dan baru selesai sekira bulan Maret 2020. Sayangnya dia tertangkap lagi baru-baru ini.

"Hari ini kami ke kantor BNN Jabar untuk assestment supaya Jamal direhabilitasi kecanduan narkoba‎ di Lido, Bogor," ujar Henky Solihin, kuasa hukum Jamal di Kantor BNNP Jabar di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, pada Selasa 1 September 2020.

Baca Juga: Jadwal Live Streaming Mola TV UEFA Nations League 2020 Mulai 3-6 September 2020

Menurut Henky ini kali kedua Jamal menjalani rehabilitasi tersebut. Pada rehabilitasi pertama pada Juli 2019 hingga Maret 2020 Jamal menjalani rehabilitasi dengan cara rawat inap. Hanya saja Jamal menjalani rehabilitasi dibiayai oleh Negara.

"Kali ini harusnya dibiayai negara lagi karena aturannya kan seperti itu. Apalagi Jamal ini tulang punggung keluarga, ibunya sakit, bapaknya sudah meninggal," kata Henky.

Pada rehabilitasi kedua nanti jika disetujui, Henky berharap Jamal menjalani rehabilitasi dengan rawat jalan. Namun, hasilnya ditentukan BNNP Jabar.

Baca Juga: Tunggu Hasil Tracing Dinas Kesehatan, 75 Kios di Pasar Baru Bandung Ditutup Selama 4 Hari

"Jadi kita tunggu nanti keputusan dari BNNP Jabar mudah-mudahan diperbolehkan untuk rehabilitasi," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat