kievskiy.org

Jamal 'Preman Pensiun' Ajukan Rehabilitasi, Polisi Sebut Ada Sejumlah Syarat

Jamal "Preman Pensiun" ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba.*
Jamal "Preman Pensiun" ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba.* / ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

PIKIRAN RAKYAT - Zulfikar atau yang dikenal sebagai Jamal di ‘Preman Pensiun’ mengajukan rehabilitasi untuk lepas dari jeratan narkoba.

Dia kembali ditangkap oleh pihak kepolisian lantaran menyalahgunakan narkoba padahal baru bebas awal 2020 ini.

Terkait pengajuan rehabilitasi yang diajukan oleh Jamal ini, Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung akan mengkaji hal tersebut.

Baca Juga: Waspada BBM Oplosan! Minyak Mentah Dicampur Tepung, Dibuat di Gudang Bekedok Bengkel Las

Pengajuan rehabilitasi dikatakan oleh Kepala Satresnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Irfan Nurmansyah merupakan hak dari tersangka.

Namun terdapat beberapa persyaratan apakah pengajuan rehabilitasi itu disetujui atau tidak nantinya.

"Syarat orang direhabilitasi itu dilihat dari jumlah barang bukti dan dalam penelitian awal masuk kategori jaringan atau tidak," kata Irfan di Kota Bandung, Senin 31 Agustus 2020.

Baca Juga: Viral Gadis Pemotor Bonceng 3 Masuk Tol Japek: Sudah Kejar-kejaran, Jatuh, Akhirnya Kena Sanksi Juga

Jamal sudah dua kali diduga kedapatan menggunakan narkoba. Pada 2019, Jamal menempuh rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Barat.

Kemudian pada Kamis 27 Agustus 2020, Jamal kembali ditangkap Polrestabes Bandung karena diduga mengkonsumsi sabu-sabu setelah rekannya berinisial AA yang juga sebelumnya ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,38 gram. Jamal dinyatakan positif menggunakan sabu-sabu berdasarkan tes urine.

Namun, menurut Irfan, Jamal belum dikategorikan sebagai bagian dari jaringan atau pengedar narkoba. Saat ini Jamal masih dinyatakan sebagai pengguna.

Baca Juga: Cocok untuk Para Penggila Kecepatan, Inilah Spesifikasi BMW M8 2020 yang Baru Saja Diluncurkan

Dengan fakta itu, menurut dia, Jamal melalui kuasa hukumnya bisa mengajukan rehabilitasi kepada Satresnarkoba Polrestabes Bandung yang kemudian akan ditindaklanjuti ke BNN.

"Dari sana akan muncul (keputusan), jika layak di rehabilitasi maka yang bersangkutan akan direhabilitasi," kata dia dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Sementara itu, kuasa hukum Jamal, Henky Solihin menyebut kliennya menyesali perbuatannya dan berharap bisa menjalani rehabilitasi.

"Tetap akan mengajukan rehabilitasi kembali ya. Mungkin Senin nanti surat resmi kami ajukan," kata Henky, Minggu 30 Agustus 2020.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat