kievskiy.org

Pergoki Orang Buang Sampah Sembarangan di Kota Bandung? Lapor Segera ke Nomor Ini

Tumpukan sampah di beberapa ruas jalan Kota Bandung.
Tumpukan sampah di beberapa ruas jalan Kota Bandung. /Pikiran Rakyat/DENI ARMANSYAH/KONTRIBUTOR

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Bagus Wahyudiono mengatakan, masyarakat dapat membuat aduan apabila ada oknum tak bertanggungjawab yang membuang sampah sembarangan sehingga mengganggu kenyamanan publik.

Hemat Bagus, beberapa waktu lalu ada laporan dari wilayah Coblong dan Kiaracondong mengenai tindakan buang sampah dari kendaraan bermotor.

"Sayangnya, foto nomor plat kendaraannya itu buram. Jadi sampai saat ini belum diketahui pelakunya," ucapnya.

Oleh karena itu saat membuat laporan, pastikan menyertakan bukti yang jelas baik berupa foto atau video sehingga pihaknya dapat menelusuri pelanggaran tersebut dengan polisi.

Baca Juga: Polling Pikiran Rakyat: Anies Baswedan Unggul jika Pilpres Digelar September 2023

Penindakan ini, menurut Bagus, juga berlaku bagi pengemudi kendaraan bermotor yang membuang sampah di jalan.

Adapun dasar hukum yang mengatur larangan buang sampah sembarangan bagi pengendara bermotor disebutkan dalam Perda nomor 9 tahun 2019 tentang tibumtranlinmas, yakni pasal 11 ayat 2.

"Lempar sampah dari kendaraan itu bisa kena sanksi asal ada hukti berupa foto atau video yang menunjukkan tindakan tersebut beserta nomor plat kendaraannya," ujarnya.

Oleh karena itu, Bagus mengimbau agar masyarakat yang memiliki kendaraan roda empat senantiasa menyediakan tempat sampah di dalam mobilnya seperti yang diatur dalam pasal 12 ayat 1 huruf c.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat