kievskiy.org

Membuang Sampah Sembarangan di Kota Bandung Terancam Sanksi Denda, Segini Besarannya

Pesepeda hendak melintasi tumpukan plastik dan kain di pinggir Jalan Bojongloa, Kota Bandung, Selasa, 3 Oktober 2023. Membuang sampah sembarangan-di antaranya melempar dari kendaraan-di Kota Bandung terancam sanksi denda.
Pesepeda hendak melintasi tumpukan plastik dan kain di pinggir Jalan Bojongloa, Kota Bandung, Selasa, 3 Oktober 2023. Membuang sampah sembarangan-di antaranya melempar dari kendaraan-di Kota Bandung terancam sanksi denda. /Pikiran Rakyat/Satira Yudatama

PIKIRAN RAKYAT - Membuang sampah sembarangan-di antaranya melempar dari kendaraan-di Kota Bandung terancam sanksi denda. Kebijakan itu mengacu pada Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah pada Satpol PP Kota Bandung Bagus Wahyudiono mengatakan, berlaku dua perda yang berkenaan dengan penanganan sampah di Kota Bandung. Selain Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, terdapat Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019.

"Melempar sampah dari kendaraan ke sembarang tempat bisa dikenakan sanksi. Namun itu, perlu bukti berupa foto atau video yang menunjukkan tindakan tersebut berikut pelat nomor (tanda nomor kendaraan bermotor)," ucap Bagus, Selasa, 3 Oktober 2023.

Larangan membuang sampah sembarangan dengan melempar dari kendaraan, ucap Bagus, tertera pada pasal 11 ayat (2) BAB III Perda Nomor 9 Tahun 2019. Masih berkenaan dengan hal itu, amanat pasal 12 ayat (1) huruf c BAB III menyatakan, pengendara wajib menyediakan tempat sampah yang tertutup di dalam kendaraan.

Baca Juga: Kuota Sampah Kabupaten Bandung ke TPA Sarimukti Habis

"Kami mengimbau agar pengemudi mobil menyediakan tempat sampah di dalam (mobil). Sejauh ini, belum ada pengecekan. Lantara demikian, kami lebih dahulu mengimbau," ucap dia.

Sanksi terberat atas pelanggaran Pasal 11 ayat (2), yakni pembebanan biaya paksa penegakan atau pelaksanaan hukum sebesar Rp250.000. Sementara itu, sanksi paling berat atas pelanggaran pasal 12 ayat (1) huruf c, pembebanan biaya paksaan atau pelaksanaan hukum sebesar Rp500.000.

Sebagaimana amanat aturan itu, Bagus mengatakan, pemberlakuan sanksi secara berjenjang. "Tak langsung disidang tipiring. Tingkatan sanksi mulai dari teguran, kemudian penahanan kartu identitas, pengumuman di media massa, denda, sidang tipiring," tutur dia.

Pihaknya bersama aparatur kewilayahan, ucap Bagus, terus mengedukasi masyarakat sebelum mengedepankan penindakan. Harapannya, sosialisasi, edukasi, pemantauan rutin dari kewilayahan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat untuk tak membuang sampah sembarangan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat