kievskiy.org

Disepakati, Masa Berlaku SPTB Pedagang Pasar Baru Trade Center Bandung Diperpanjang 2 Tahun

Pengunjung berjalan di salah satu lantai Pasar Baru Trade Center, Jalan Otista, Kota Bandung, Selasa, 24 Oktober 2023. Para pemangku kebijakan menyepakati perpanjangan masa berlaku SPTB selama dua tahun bagi para pedagang di Pasar Baru Trade Center.
Pengunjung berjalan di salah satu lantai Pasar Baru Trade Center, Jalan Otista, Kota Bandung, Selasa, 24 Oktober 2023. Para pemangku kebijakan menyepakati perpanjangan masa berlaku SPTB selama dua tahun bagi para pedagang di Pasar Baru Trade Center. /Pikiran Rakyat/Satira Yudatama

PIKIRAN RAKYAT.- Setelah melalui berbagai tahapan lumayan panjang, Perumda Pasar Juara Kota Bandung bersama para pemangku kepentingan sepakat untuk memperpanjang masa berlaku surat pemakaian tempat berjualan (SPTB) bagi para pedagang di Pasar Baru Trade Center selama dua tahun. Perumda Pasar Juara Kota Bandung pun mengaku siap mempertimbangkan permintaan para pedagang di Pasar Baru Trade Center perihal service charge.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perumda Pasar Juara Kota Bandung Ricky Ferlino menyampaikan, perpanjangan masa berlaku SPTB merespons permohonan para pedagang. 

"Kami lebih dahulu mengadakan rapat internal dengan Pemerintah Kota Bandung -melalui Bagian Ekonomi selaku pembina Perumda Pasar Juara-. Kami juga mengadakan pembahasan bersama PT Dam Sawarga Maniloka Jaya (DSMJ) selaku pengelola Pasar Baru Trade Center. Kesimpulan, masa berlaku SPTB diperpanjang dua tahun, dari semula habis 31 Desember 2023, menjadi sampai 31 Desember 2025," tutur Ricky saat sosialisasi Pasar Baru Trade Center bersama Perumda Pasar, PT DSMJ, dan HP2B di Pasar Baru Square Hotel, Jalan Otista, Kota Bandung, Selasa, 24 Oktober 2023.

Sebagai bentuk kehati-hatian, Ricky mengatakan, pihaknya turut mengadakan pembahasan dengan para pemangku kepentingan lain. Dalam hal mitigasi risiko permasalahan hukum, pihaknya berkonsultasi dengan jaksa pengacara negara (JPN). Untuk aspek bisnis, pihaknya membahas bersama konsultan kompeten.

Baca Juga: Mahfud MD Tetap Duduki Kursi Menko Polhukam meski Jadi Bakal Cawapres: Cuti Saat Musim Kampanye

Ricky mengatakan, pelayanan perpanjangan masa berlaku SPTB berlaku pada 1 November-31 Desember  2023. Pada masa itu, pihaknya bersama PT DSMJ sekaligus melaksanakan konsolidasi data dan mengecek kelengkapan administrasi para pedagang.

"Prinsipnya, pelayanan itu untuk memudahkan para pedagang pemegang surat mengurus perpanjangan masa berlaku SPTB, sebagaimana arahan dari pak Pj Wali Kota Bandung (Bambang Tirtoyuliono). Ada tim ad hoc yang mengecek kelengkapan administrasi pedagang. Pengecekan administrasi semata-mata agar pelayanan tepat sasaran," ucap Ricky.

Perihal keinginan pedagang ihwal keringanan tunggakan service charge, Ricky mengaku, siap terbuka. Akan tetapi, pihaknya mesti lebih dahulu melakukan kajian, mengingat hal itu menyangkut hukum. 

Baca Juga: Sisa Anggaran Pemilu Rp5 Triliun Belum Cair, Bawaslu: Honorarium Panitia Jadi Bermasalah

"Penerapan diskon mesti berlandaskan pertimbangan, kajian dari sisi hukum maupun keuangan. Hal yang utama, kami senantiasa ingin memberikan pelayanan terbaik bagi pedagang dan pembeli," ucap Ricky.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat