kievskiy.org

Mulai Dibahas, UMK Cimahi 2024 Mengacu PP 36 tentang Pengupahan

Ilustrasi upah.
Ilustrasi upah. /Reuters/Beawiharta

PIKIRAN RAKYAT - Dewan Pengupahan Kota (DPK) Cimahi mulai melakukan pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Cimahi 2024. Formulasi penghitungan upah tahun depan bakal mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Kita sebelumnya sudah melakukan loka karya di Dewan Pengupahan, mulai membahas soal UMK ini dihadiri perwakilan pekerja, unsur pemerintahan dan akademisi. Untuk formulanya pakai penghitungan sesuai PP 36 itu," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi Asep Jayadi, Rabu, 8 November 2023.

Asep mengatakan, untuk menghitung besaran upah tersebut pihaknya masih menunggu nilai laju pertumbuhan ekonomi (LPE) dan laju inflasi. Dengan demikian, besaran UMK tahun depan dan kemungkinan besaran kenaikannya belum bisa diprediksi.

"Bahwa untuk penetapan UMK Cimahi harus menunggu hasil LPE dari BPS. Ketika sudah keluar baru bisa dijadikan sebagai dasar perhitungan UMK," katanya.

Baca Juga: Anwar Usman: Ada Skenario yang Berupaya Bunuh Karakter Saya 

Dia menjelaskan, setelah ada hasil penghitungan akan segera melakukan rapat pleno DPK Cimahi untuk menentukan rekomendasi besaran UMK tahun 2024.

"Nilai UMK yang didapat akan disampaikan kepada Pj Wali Kota Cimahi untuk direkomendasikan kepada Gubernur Jawa Barat. Rencana tanggal 22-24 November kita rekomendasikan ke gubernur, karena yang menentukan gubernur. Paling lambat ditetapkan 30 November 2023 dan mulai berlaku 1 Januari 2024," tuturnya.

Sebelumnya, mahalnya kebutuhan pokok masyarakat saat ini membuat buruh Kota Cimahi menuntut kenaikan UMK Cimahi sebesar 25 persen untuk tahun 2024. Tuntutan tersebut akan diperkuat dengan aksi buruh secara all out pada 22-24 November 2023 mendatang.

Baca Juga: Anwar Usman Merasa Difitnah Keji Soal Putusan Syarat Capres-Cawapres

Ketua DPC SBSI 92 Kota Cimahi Asep Jamaludin mengatakan hal itu, Selasa, 7 November 2203. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat