kievskiy.org

Buruh Cimahi Ancam Demo Besar-Besaran, Tuntut UMK 2024 Naik 25 Persen

Ilustrasi unjuk rasa buruh.
Ilustrasi unjuk rasa buruh. /Antara/Adeng Bustomi

PIKIRAN RAKYAT - Mahalnya kebutuhan pokok masyarakat saat ini membuat buruh Kota Cimahi menaikkan tuntutan Upah Minimum Kota (UMK) Cimahi sebesar 25 persen untuk 2024. Tuntutan tersebut akan diperkuat dengan aksi buruh secara all out pada 22-24 November 2023.

"Tuntutan upah untuk tahun 2024 baik sebesar 25 persen dari UMK tahun 2023," ujar Ketua DPC SBSI 92 Kota Cimahi Asep Jamaludin.

Sesuai Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023, UMK Cimahi 2023 sebesar Rp3.514.093,24. Formulasi upah tahun lalu dihitung berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Sebelumnya, kalangan buruh meminta mendesak kebaikan upah tahun 2024 sebesar 15 persen. Namun, hasil survei internal kalangan buruh menunjukkan adanya kenaikan harga pada kebutuhan pokok saat ini sehingga tuntutan besaran upah 2024 naik sebesar 25 persen.

Baca Juga: Kebakaran TPA Purbahayu Pangandaran Belum Padam, Pengangkutan Sampah Dihentikan

Hasil survei kebutuhan pokok yang dilakukan kalangan buruh turut disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam aturan tersebut disebutkan UMK paling lambat harus diumumkan 30 November 2023.

"Formulasinya tetap pakai PP 36. Tapi, kita melakukan survei harga kebutuhan pokok tidak ke pasar tradisional, melainkan di warung-warung tradisional di mana para buruh biasa berbelanja. Dan menunjukkan kondisi riil bahwa harga kebutuhan sekarang sangat mahal yang membuat beban ekonomi rakyat termasuk buruh sangat tinggi," ujar Asep.

Untuk memperjuangkan kenaikan UMK 2024 naik sebesar 25 persen, lanjut Asep, kalangan buruh akan melakukan aksi yang dimulai dengan membagikan selebaran kepada masyarakat umum. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan serikat pekerja lainnya di Kota Cimahi.

Baca Juga: Dinilai Untungkan Gibran Rakabuming, MK Didesak Anulir Putusan Syarat Usia Capres-Cawapres

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat