kievskiy.org

Dinilai Untungkan Gibran Rakabuming, MK Didesak Anulir Putusan Syarat Usia Capres-Cawapres

Mantan Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan).
Mantan Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan). /Antara/Aditya Pradana Putra

PIKIRAN RAKYAT - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) didesak mengambil putusan progresif dengan menyatakan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023 batal demi hukum atau setidak-tidaknya memerintahkan MK memeriksa ulang seluruh pengujian syarat usia calon presiden dan wakil presiden tanpa melibatkan Anwar Usman selaku hakim terlapor.

Alasan pembatalan tersebut lantaran putusan itu dinilai disusun dengan proses yang cacat formil akibat kentalnya konflik kepentingan.

Desakan tersebut dilontarkan 15 Guru Besar dan pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) dengan didampingi para Kuasa hukum dari YLBHI, PSHK, ICW, IM57.

Mereka telah melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman terkait pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi kepada MKMK.

Baca Juga: Anwar Usman Dilarang Terlibat Perkara Pemilu 2024 Buntut Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi

MKMK diminta menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat kepada Ketua MK karena terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim berat. Permintaan tersebut berdasarkan fakta hukum bahwa hakim terlapor sengaja melanggar ketentuan kode etik dan perilaku hakim terkait pelanggaran prinsip Independensi, ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan keseksamaan.

Selain itu, terdapat pelanggaran atas larangan memberikan komentar terhadap perkara yang sedang atau akan diperiksa dan diadili, serta kewajiban untuk menjalankan hukum acara sebagaimana mestinya yang diabaikan hakim terlapor pada Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan pengujian undang-undang lain terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

Soalnya, perkara itu terkait erat dengan relasi kekeluargaan hakim terlapor dengan pihak yang diuntungkan atas dikabulkannya permohonan, yaitu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang merupakan kemenakan Hakim Terlapor.

Baca Juga: ASN di Cianjur Diduga Langgar Netralitas, Bawaslu Lakukan Pemeriksaan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat