kievskiy.org

Ini Ketentuan dalam Memilih Ketua MK yang Baru, Anwar Usman Tak Boleh Dicalonkan Lagi

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi atau MK.
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi atau MK. /Antara/Hafidz Mubarak A

PIKIRAN RAKYAT – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar Usman melanggar sejumlah kode etik sebagai hakim konstitusi. Per Selasa, 7 November 2023, Anwar usman dicopot dari jabatan Ketua MK.

Hal itu buntut dikabulkannya gugatan soal batas usia capres-cawapres peserta Pemilu. Jimly Asshiddiqie, Ketua MKMK, menyatakan bahwa Anwar Usman melanggar sejumlah prinsip yang termaktub dalam Sapta Harsa Hutama.

Jimly Asshiddiqie langsung memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra untuk segera memilih Ketua MK yang baru menggantikan Anwar Usman. MKMK hanya memberikan waktu 2x24 jam untuk memilih ketua yang baru.

“Memerintahkan Wakil Ketua MK untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Jimly Asshiddiqie.

Baca Juga: Tak Batalkan Gibran Jadi Cawapres, Ini Dampak Putusan MKMK Soal Pemecatan Anwar Usman

Ketua MKMK juga menegaskan bahwa Anwar tak berhak mencalonkan atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. Ke depannya, Anwar Usman tak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu 2024 mendatang.

Untuk memilih Ketua MK yang baru, ada sejumlah ketentuan yang berlaku. Adapun ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.

Ketentuan pemilihan Ketua MK

Ketentuan pemilihan Ketua MK ini terdapat dalam pasal 2, dan terdiri dari 6 poin penting, di antaranya:

Baca Juga: Kenapa Dissenting Opinion Terjadi? Ternyata Ada 6 Nilai Positifnya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat