kievskiy.org

Tak Batalkan Gibran Jadi Cawapres, Ini Dampak Putusan MKMK Soal Pemecatan Anwar Usman

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri).
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri). /Antara/Aditya Pradana Putra

PIKIRAN RAKYAT - Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak membatalkan putusan soal batas usia Capres-Cawapres. Dengan begitu, Gibran Rakabuming Raka masih bisa melenggang bersama Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.

Meski tidak dapat mengubah putusan MK terkait batas usia capres, hasil sidang MKMK yang memecat Anwar Usman sebagai Ketua MK dianggap penting untuk mengembalikan kepercayaan publik. Sejumlah pengamat memang menganggap kepercayaan publik terhadap MK tergerus akibat putusan batas usia capres-cawapres lalu.

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa kepercayaan publik merupakan hal yang penting, terutama menjelang pemilu mendatang. Pasalnya, MK berwenang untuk memutus kasus jika muncul perselisihan hasil pemilu nantinya.

Baca Juga: Siapa Bintan R Saragih? Anggota MKMK yang Minta Anwar Usman Dipecat

"Ini dampaknya panjang kalau MK tidak dipercaya, hasil pemilihan umum ini nanti enggak dipercaya. Dalam peralihan kepemimpinan, negara bisa chaos. Jadi enggak boleh main-main," katanya di Gedung MK, Jakarta, Selasa 7 November 2023.

Pemecatan Anwar Usman

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Ketua MK Anwar Usman terbukti bersalah melanggar kode etik terkait putusan uji materi nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas minimum usia calon presiden dan wakil presiden.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Harsa Hutana, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan, dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di gedung MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim terlapor,” ujar Jimly menambahkan.

Lebih lanjut Jimly menyampaikan pihaknya memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dalam waktu 2x24 jam sejak putusan dibacakan untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai peraturan perundang-undangan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat