kievskiy.org

Siapa Bintan R Saragih? Anggota MKMK yang Minta Anwar Usman Dipecat

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (tengah) bersama anggota Wahiduddin Adams (kiri) dan Bintan R. Saragih (kanan) memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan terhadap 21 laporan terkait dugaan pelanggaran etik dalam pengambilan putusan uji materi terhadap UU Pemilu yang memutuskan mengubah syarat usia capres-ca
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (tengah) bersama anggota Wahiduddin Adams (kiri) dan Bintan R. Saragih (kanan) memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan terhadap 21 laporan terkait dugaan pelanggaran etik dalam pengambilan putusan uji materi terhadap UU Pemilu yang memutuskan mengubah syarat usia capres-ca /GALIH PRADIPTA ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Bintan R Saragih, menarik perhatian publik dengan pendapatnya yang berbeda atau dissenting opinion terkait sanksi bagi hakim konstitusi Anwar Usman.

Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa, Bintan menyampaikan pandangannya bahwa pemberhentian tidak dengan hormat bagi Anwar Usman adalah tindakan yang seharusnya diambil.

Lantas Siapakah Bintan Saragih?

Bintan R Saragih, yang merupakan wakil dari unsur akademisi di MKMK, kini menjabat sebagai Dekan dan penasihat senior di Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH).

Baca Juga: Harta Kekayaan dari Ketua MK yang DIpecati, Anwar Usman: Naik Pesat Setelah jadi Ipar Jokowi

Bintan R Saragih, lulusan Universitas Indonesia dengan gelar sarjana hukum pada tahun 1970, dan doktor hukum tata negara dari Universitas Padjajaran pada tahun 1991, pernah menjadi anggota Dewan Etik Majelis Kehormatan MK pada periode 2017-2020.

Dalam sidang MKMK, dia mengemukakan pandangannya sebagai seorang ilmuwan dan akademisi yang berpegang pada prinsip "apa adanya" (just the way it is).

Bintan membacakan dissenting opinion-nya setelah Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, menyampaikan putusan MKMK terkait hakim terlapor Anwar Usman.

Tiga anggota MKMK, termasuk Bintan Saragih, dilantik pada hari yang sama.

Mereka memiliki tugas penting untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Ketua MK Anwar Usman dan beberapa koleganya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat