PIKIRAN RAKYAT - Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Bintan R Saragih, menarik perhatian publik dengan pendapatnya yang berbeda atau dissenting opinion terkait sanksi bagi hakim konstitusi Anwar Usman.
Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa, Bintan menyampaikan pandangannya bahwa pemberhentian tidak dengan hormat bagi Anwar Usman adalah tindakan yang seharusnya diambil.
Lantas Siapakah Bintan Saragih?
Bintan R Saragih, yang merupakan wakil dari unsur akademisi di MKMK, kini menjabat sebagai Dekan dan penasihat senior di Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH).
Baca Juga: Harta Kekayaan dari Ketua MK yang DIpecati, Anwar Usman: Naik Pesat Setelah jadi Ipar Jokowi
Bintan R Saragih, lulusan Universitas Indonesia dengan gelar sarjana hukum pada tahun 1970, dan doktor hukum tata negara dari Universitas Padjajaran pada tahun 1991, pernah menjadi anggota Dewan Etik Majelis Kehormatan MK pada periode 2017-2020.
Dalam sidang MKMK, dia mengemukakan pandangannya sebagai seorang ilmuwan dan akademisi yang berpegang pada prinsip "apa adanya" (just the way it is).
Bintan membacakan dissenting opinion-nya setelah Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, menyampaikan putusan MKMK terkait hakim terlapor Anwar Usman.
Tiga anggota MKMK, termasuk Bintan Saragih, dilantik pada hari yang sama.
Mereka memiliki tugas penting untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Ketua MK Anwar Usman dan beberapa koleganya.