kievskiy.org

Mantan Hakim MK Gelar Diskusi Tertutup Pascasidang Putusan MKMK, Apa Hasilnya?

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva (tengah) bersama sejumlah mantan hakim Mahkamah Konstitusi memberikan keterangan kepada wartawan usai mengadakan diskusi tertutup di Jakarta, Selasa, 7 November 2023.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva (tengah) bersama sejumlah mantan hakim Mahkamah Konstitusi memberikan keterangan kepada wartawan usai mengadakan diskusi tertutup di Jakarta, Selasa, 7 November 2023. /Antara/Rivan Awal Lingga

PIKIRAN RAKYAT - Pascasidang putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), sejumlah mantan hakim MK menggelar diskusi tertutup pada Selasa malam. Mantan hakim konstitusi yang hadir di antaranya Aswanto, Achmad Sodiki, Maruarar Siahaan, Harjono, I Dewa Gede Palguna, Maria Farida Indrati, dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Janedjri M Gaffar.

Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan, diskusi itu dimulai pukul 20.15 WIB.

Meski tak lagi menjadi hakim konstitusi, Hamdan masih mengikuti persoalan yang menyangkut MK. Sebab, dia ingin terus melihat MK sebagai anak kandung reformasi yang terpandang.

Dalam diskusi tersebut, para mantan hakim konstitusi mengungkapkan rasa prihatin atas putusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK.

Baca Juga: Bung Karno Menolak Diberhalakan, Pemimpin Sekarang Justru Gandrung Bikin Patung

“Kami tadi semua mengungkapkan rasa prihatin setelah mendengar keputusan MKMK, ternyata banyak sekali hal-hal yang seharusnya tidak boleh terjadi pada hakim MK,” katanya di Jakarta, Selasa malam.

Sanksi untuk Para Hakim Konstitusi

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada Anwar Usman karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Anwar melanggar Sapta Karsa Hutama, yakni Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Karenanya, paman Gibran Rakabuming Raka ini tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat