kievskiy.org

Bawaslu Kabupaten Bandung Telusuri Dugaan Politik Uang Caleg Bermodus Bank Emok

Unsur pimpinan Bawaslu Kabupaten Bandung saat menggelar konferensi pers, Rabu, 6 Desember 2023.
Unsur pimpinan Bawaslu Kabupaten Bandung saat menggelar konferensi pers, Rabu, 6 Desember 2023. / Pikiran Rakyat/Hendro Husodo

PIKIRAN RAKYAT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung tengah menelusuri dugaan praktik politik uang berkedok bank emok dalam kampanye yang dilakukan oleh calon anggota legislatif (caleg). Beredar kabar, caleg itu pun pemilik dari bank emok tersebut.

"Ada temuan, tapi ini masih dalam penelusuran, modus salah satu caleg dari salah satu partai politik yang menggunakan bank emok sebagai transaksi dan ajakan memilih terkait dengan dugaan money politic," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Kahpiana, Rabu, 6 Desember 2023.

Dia menjelaskan, caleg tersebut tengah melakukan kampanye di salah satu daerah pemilihan di Kabupaten Bandung. Saat berkampanye, caleg itu tidak memberikan iming-iming uang atau pinjaman uang kepada warga yang ikut kegiatan kampanye.

"Namun, memang disamarkan. Setelah caleg itu pulang, ada bank emok yang memberikan tawaran pinjaman tanpa bunga. Ketika ditanya ke masyarakat, ternyata tidak perlu dibayar. Jadi ada modus seperti itu. Ternyata, bank emok tersebut dimiliki caleg tersebut," katanya.

Baca Juga: KPU Karawang: Caleg dan Capres yang Kampanye di Area Pendidikan dan Pemerintahan Wajib Kantongi Izin

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bandung Deni Jaelani menambahkan, pemberian uang pinjaman yang awalnya dibilang tanpa bunga itu ternyata bisa digratiskan. Hal itu disertai dengan ajakan buat memilih caleg tersebut.

Meski begitu, Deni enggan mengungkapkan siapa caleg yang dimaksud, dari partai apa, atau terjadi di daerah mana, karena masih dalam penanganan Bawaslu. "Saya belum bisa menyebutkan hal itu, mohon maaf, karena ini masih dalam penelusuran," ucapnya.

Dia memastikan, apabila caleg tersebut terbukti melakukan praktik politik uang maka akan dilakukan penanganan lebih lanjut, termasuk melalui penanganan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan.

"Kalau terbukti, kami akan kaji sesuai regulasi. Apakah nanti masuk ranah pidana atau pelanggaran pemilu, kan tidak bisa disimpulkan hari ini, karena kan ada Sentra Gakumdu juga," ujar Deni.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat