kievskiy.org

Pelanggaran APK di Cimahi Makin Marak, Merambah Sarana Umum hingga Properti Pribadi Warga

Pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu Serentak 2024 terus meningkat di Kota Cimahi.
Pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu Serentak 2024 terus meningkat di Kota Cimahi. /Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani

PIKIRAN RAKYAT - Pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu Serentak 2024 terus meningkat di Kota Cimahi. Tidak hanya merangsek ke sarana publik seperti perkantoran, sekolah, tempat ibadah, pemasangannya juga merambah ke rumah pribadi masyarakat tanpa izin.

Seperti yang terungkap pada hasil pengawasan APK Pemilu di wilayah Cimahi Utara. Sejak awal masa kampanye berlangsung mulai 28 November 2024, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Cimahi Utara menemukan 27 laporan hasil pengawasan.

"Sedikitnya ada 27 laporan pelanggaran APK di masa kampanye wilayah Cimahi Utara," ujar Anggie Defiana Rahayu selaku Koordiv P2HM Panwaslu Cimahi Utara, Jumat, 15 Desember 2023.

KPU RI menetapkan larangan pemasangan alat kampanye di beberapa lokasi selama periode kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sesuai Pasal 70 dan 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Larangan ini mencakup tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas pemerintah, jalan-jalan protokol, dan taman serta pepohonan.

Baca Juga: APK Pemilu 2024 di Cimahi Banyak yang Melanggar, Dipasang Sembarangan di Lingkungan Sekolah

Selain itu, pemasangan APK yang sembarangan turut melanggar Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2017 mengenai Izin Umum dan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Izin Reklame.

Anggie mengatakan, sejumlah masyarakat menyatakan keberatan atas pemasangan APK oleh peserta Pemilu 2024 baik dari caleg, parpol, maupun pendukung capres. Salah satu laporan terjadi di kawasan RT 6 RW 7 Cibabat, Cimahi Utara ada sebanyak 10 spanduk pemilu. Ukuran APK yang terpasang 6 lembar di antaranya 2x1 meter dan 4 lembar lainnya berukuran 3x1 meter.

"Spanduk tersebut dipasang di gedung milik warga dan tidak memiliki izin pada pemilik gedung. Tidak mengacu PKPU 15 dan juga melanggar Perda Kota Cimahi," kata dia menjelaskan.

Ketua Panwaslu Cimahi Utara Teja Suntara menyatakan, hingga kampanye bergulir 2 pekan masih ada parpol atau caleg yang tidak melaporkan jadwal kampanye atau tembusan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye. Hal itu berpotensi terjadi pelanggaran kampanye dengan modus baru seperti bagi-bagi makanan bayi, dan lainnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat