PIKIRAN RAKYAT - Pemasangan alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 di Kota Cimahi banyak yang melanggar. Lembaga sekolah turut jadi sasaran pemasangan APK tersebut.
Pantauan langsung di lapangan pada Rabu, 13 Desember 2023, ditemukan sejumlah APK yang terpasang di kawasan sekolah. APK yang terpasang merupakan kontestan Pemilu Legislatif baik caleg, parpol, hingga gambar calon Presiden-Wakil Presiden RI.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cimahi Nana Suyatna membenarkan atas adanya pemasangan APK di lingkungan sekolah di Kota Cimahi.
"Iya, biasanya tanpa pemberitahuan ke pemilik lokasi yang dipasangi. Tahu-tahu APK sudah nempel di sekolah," ujarnya.
Aturan pemasangan APK di sekolah
Dia mengatakan bahwa lembaga pendidikan tidak boleh dipasangi APK Pemilu Serentak. "Karena aturannya tidak boleh di sarana pendidikan, meski di tembok luar atau di area pagar sekalipun" ucapnya.
Atas kondisi tersebut, lanjut Nana, Disdik Kota Cimahi berkoordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Cimahi dan Bawaslu Kota Cimahi.
"Arahan dari Bakesbangpol, sekolah yang menemukan atau kedapatan APK terpasang di lingkungan sekolah agar melapor. Nanti laporan diteruskan ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti untuk penertibannya" ujarnya.
Ketika dikonfirmasi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Cimahi Zainal Ginan mengatakan bahwa lingkungan sekolah termasuk tempat yang tidak diperbolehkan dipasangi APK pemilu. Hal itu sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2023.
"Tempat pendidikan termasuk tempat yang tidak diperkenankan untuk dipasang APK,” katanya.