kievskiy.org

Ada Demo 10.000 Buruh di Kota Bandung, Hindari 2 Lokasi Ini pada 20 dan 21 Desember 2023

Ilustrasi demo buruh di Jawa Barat.
Ilustrasi demo buruh di Jawa Barat. /Pikiran Rakyat/Dodo Rihanto

PIKIRAN RAKYAT – Gabungan serikat pekerja atau serikat buruh Jawa Barat (Jabar) akan kembali menggelar demo buruh di Kota Bandung pada Rabu, 20 Desember dan Kamis, 21 Desember 2023. Rencananya, aksi demonstrasi ini akan digelar di dua lokasi dan diperkirakan akan dihadiri 10 ribu massa 

Bagi warga Kota Bandung, sebaiknya hindari melewati dua lokasi ini agar terhindar dari kemacetan. Berkaca dari agenda sebelumnya, aksi demo menyebabkan beberapa ruas jalan di Kota Bandung macet, bahkan Tol Cipularang mengalami macet total akibat buruh menggelar aksi di tengah tol pada 14 Desember 2023 lalu.

Dalam surat pemberitahuan aksi unjuk rasa nomor 007/Gab/SP/JB/XII/2023, massa aksi akan menyampaikan aspirasi dan pendapat di muka umum pada Rabu dan Kamis mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.

Masa aksi akan melakukan aksi demonstrasi di dua lokasi yakni:

Baca Juga: Kontroversi Demo Buruh di Bandung, Kritis terhadap Pemprov Jabar atau Hanya Kekacauan Belaka?

  1. Kantor Disnakertrans Provinsi Jawa Barat: Jl. Soekarno Hatta No.532, Sekejati, Kec. Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat 40266, dan;
  2. Kantor Gubernur Jawa Barat, Gedung Sate: Jl. Diponegoro No.22, Citarum, Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40115.

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari jalan-jalan yang menuju ke lokasi demonstrasi untuk menghindari kemacetan. Masyarakat juga dihimbau untuk menjaga ketertiban apabila melintas di lokasi demonstrasi.

Demo buruh dalam rangka apa?

Melalui keterangan resminya, Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jawa Barat akan menggelar demonstrasi dalam rangka menuntut kenaikan UMP dan UMK Provinsi Jawa Barat tahun 2024. Mereka meminta PJ Gubernur Jabar, Mey Machmudin agar merevisi kenaikan UMP dan UMK 2024 yang telah ditetapkan pada 30 November 2023 lalu dengan nilai kenaikan sebesar 15% dari nilai UMP dan UMK 2023.

“Bahwa sebagai tindaklanjut dari beberapa gerakan aksi unjuk rasa sebelumnya, dimana Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang dalam hal ini Pj. Gubernur Jawa Barat sama sekali tidak mengakomodir harapan serikat pekerja/serikat buruh sebagai perwakilan pekerja/buruh yang ada di Jawa Barat, maka Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jawa Barat akan terus melakukan aksi unjuk rasa sampai dengan Pj. Gubernur Jawa Barat memenuhi tuntutan kami,” kata Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jawa Barat melalui keterangan resminya.

Selain itu, masa buruh juga menolak Omnibus Law Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 beserta aturan turunannya termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat